Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan

Authors

  • Eneng Nita Juwita Universitas Aryasatya Deo Muri

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7824

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Restitusi, Anak, Perempuan.

Abstract

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat dan menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Anak dan perempuan menempati posisi paling rentan karena struktur sosial yang marginal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum serta efektivitas sistem pemidanaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum saat ini mulai bergeser dari sekadar retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, namun kendala teknis dalam pembuktian dan akses restitusi masih menjadi hambatan utama bagi korban untuk memperoleh keadilan sejati.

References

Abdulsyani, 1987, Sosiologi Krimina-litas, CV. Remadja Karya, Bandung.

Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Arief, Dikdik M., 2007, Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan-Antara Norma dan Realita, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta.

Aripurnami, Sita., 2000, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, Alumni, Bandung.

Bentham, Jeremy, 2006, Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi,Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Nusamedia&Nuansa, Bandung.

Gosita, Arif, 1989, Masalah Perlindungan anak, Akademi Pressindo, Jakarta.

Hendry, Eka, 2003, Monopoli Tafsir Kebenaran Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan, Persadar Press, cet. I Maret, Kalimantan.

Luhulima, Achie Sudiarti, 2000, Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, PT Alumni, Jakarta.

Mansur, Arif, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Djambatan, Jakarta.

Nashir, Haidar, 1999, Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cet. II Juni.

Sadarjoen, Sawitri Supardi, 2005, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, PT. Refika Aditama, cet. I Mei, Bandung.

Sahetapi, J.E., 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Soesilo, R., 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.

Sunggono, Bambang, 2006, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Weda, Made Darma, 1996, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Windu, Marsana, 1971, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung, Kanisius, Bandung.

Yuwono, Ismatoro Dwi, 2015, Penerapan Hukm Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pstaka Yustisia, Yogjakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnaK

Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perembuan dan Anak dalam konflik sosial.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repulik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban kekerasan

Downloads

Published

01-02-2026

How to Cite

Eneng Nita Juwita. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(1), 7475–7484. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7824

Issue

Section

Articles