Analisis Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Di Kabupaten Pemalang
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7749Keywords:
Efektivitas Penegakan Hukum, Perjudian, Kabupaten Pemalang.Abstract
Tindak pidana perjudian merupakan permasalahan hukum yang berdampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan moral masyarakat di Kabupaten Pemalang. Meskipun telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, praktik perjudian masih terus berkembang, termasuk dalam bentuk perjudian daring. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan terkait efektivitas penegakan hukum dalam memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan pengaturan hukum tindak pidana perjudian dalam hukum positif Indonesia serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penegakan hukumnya di Kabupaten Pemalang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung pendekatan yuridis empiris terbatas melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah berjalan relatif optimal, namun masih menghadapi kendala teknologi dan budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif dan preventif.
References
Adlina, N. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Mengatasi Hambatan Regulasi dan Implementasi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 197–208.
Ali, M. (2018). Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 137–158.
Ariefianto, Y. (2016). Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Brawijaya University.
Arliman, L. (2015). Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Deepublish.
Badan Pusat Statistik. (2024). Badan Pusat Statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi. https://pemalangkab.bps.go.id/id/publication/2024/02/28/01295170d95f41cbc8bf65ed/kabupaten-pemalang-dalam-angka-2024.html
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pemalang. (2025). Kabupaten Pemalang Dalam Angka 2025. https://pemalangkab.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/27ac816a97d771cb1ef0e28b/kabupaten-pemalang-dalam-angka-2025.html
Budiarta, B. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online berdasarkan teori keadilan bermartabat. UPT. Perpustakaan Undaris.
Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). RIKONSTRUKSI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: Rekonstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dame Journal of Law, 1(1), 1–23.
Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya judi online di kalangan anak muda dalam perspektif hukum. Jurnal Fundamental Justice, 171–185.
Hing, N., O’Mullan, C., Nuske, E., Breen, H., Mainey, L., Taylor, A., Frost, A., Greer, N., Jenkinson, R., & Jatkar, U. (2024). The relationship between gambling and intimate partner violence against women (Issue 21). Australia’s National Research Organisation for Women’s Safety.
Hörnle, J., & Zammit, B. (2010). Cross-border online gambling law and policy. In Cross-border Online Gambling Law and Policy. Edward Elgar Publishing.
https://polrespemalang.com. (n.d.). Perangi Kasus Perjudian, Polda Jateng Tangkap 350 Pelaku Selama Tahun 2023. https://polrespemalang.com/perangi-kasus-perjudian-polda-jateng-tangkap-350-pelaku-selama-tahun-2023/#:~:text=SEMARANG – Upaya Polda Jawa Tengah dalam,Jawa Tengah%2C sejak Januari hingga September terdapat
Huda, M. Mi., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 115–134.
Humas Polri Pemalang. (n.d.). Polres Pemalang Ungkap Kasus Judi Togel Hingga Prostitusi, Selama Gelaran Ops Pekat 2024. https://polrespemalang.com/polres-pemalang-ungkap-kasus-judi-togel-hingga-prostitusi-selama-gelaran-ops-pekat-2024/
Hutabarat, S. A., Praja, S. J., Suhariyanto, D., Paminto, S. R., Kusumastuti, D., Fajrina, R. M., Saragih, I. I. M., Budihartono, E., & Abas, M. (2023). CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Iqsandri, R. (2022). Pengaruh politik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Journal of Criminology and Justice, 2(1), 1–3.
Karyudi, B. M., & Firdausiah, N. (2024). Implementasi supremasi hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Lex Et Lustitia, 1(2), 86–98.
Kesuma, R. D. (2023). Penegakan hukum perjudian online di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Exact: Kajian Kemahasiswaan, 1(2), 34–52.
Luntungan, B. L., & Sahid, M. (2024). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Perjudian Online Ditinjau Dari Undang–Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 2(1), 69–82.
Madaniyyah, F., Fiqor, K. F. A., & Munawar, E. (2024). Sanksi Pidana Perjudian Online dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Pasal 303 Ayat (1), dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(6), 793–802.
Mahanani, A. E. E. (2019). Rekonstruksi budaya hukum berdimensi Pancasila dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 22(01), 1–10.
Manik, B. S. (2022). Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Dikaitkan Eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pascasarjana.
Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238.
Perkasa, A., & Pakpahan, K. (2023). Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7), 2067–2084.
Ramadhan, R., Mulyadi, M., & Marzuki, M. (2021). Peran Polisi Masyarakat (Polmas) Dalam Mewujudkan Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Studi Di Kepolisian Resort Tanjung Balai). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(1), 274–291.
Rodhiyah, I., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. I. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 591–600.
Ruslan Renggong, S. H. (2021). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Prenada Media.
Sagala, M. J. P. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Permainan Judi Jackpot (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid. B/2017/PN. MDN). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3), 88–100.
Saputra, E., Pratama, S. A., & Ramadhani, K. O. (2025). Tantangan Penegaan Hukum Terhadap Perjudian Online Yang Menggunakan Jaringan Media Sosial. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 7789–7801.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum. Rajawali Pers.
Sitompul, M. M., Ablisar, M., Hamdan, M., & Leviza, J. (2014). Kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana judi online yang dilakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). USU Law Journal, 2(2), 187–200.
Ubwarin, E. (2017). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling). Sasi, 23(1), 73–81.
Waney, G. (2016). Kajian hukum terhadap tindak pidana perjudian (penerapan Pasal 303, 303 Bis KUHP). Lex Crimen, 5(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Feri Al Faozi, Hani Irhamdessetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







