Inkonsistensi Pengaturan Pemenuhan Hak Atas Pangan dalam Keadaan Darurat: Tinjauan Terhadap UU Prp No. 23 Tahun 1959 dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7746Keywords:
Hak Atas Pangan, Keadaan Darurat, Kekosongan Hukum, UU Prp No. 23 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 2012Abstract
Penelitian ini menganalisis inkonsistensi pengaturan pemenuhan hak atas pangan dalam keadaan darurat di Indonesia dengan meninjau dua instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Permasalahan mendasar yang dikaji adalah ketiadaan harmonisasi antara kedua regulasi tersebut dalam mengatur mekanisme pemenuhan hak atas pangan ketika negara berada dalam kondisi darurat. UU Prp No. 23 Tahun 1959 yang lahir pada era Demokrasi Terpimpin memberikan kewenangan luas kepada penguasa darurat untuk membatasi hak-hak warga negara, namun tidak mengatur secara spesifik mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pangan. Di sisi lain, UU No. 18 Tahun 2012 mengatur mengenai cadangan pangan dan krisis pangan, namun tidak terintegrasi dengan rezim hukum keadaan darurat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan kedaruratan pangan di Indonesia yang disebabkan oleh fragmentasi regulasi, ketidakjelasan kewenangan antarlembaga, dan ketiadaan mekanisme yang terintegrasi untuk menjamin pemenuhan hak atas pangan dalam situasi darurat. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan hak atas pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ayuni, Q. (2024). Konsepsi Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif UUD 1945. Jakarta: UI Publishing.
Eide, A. (2007). The Right to Food and the Impact of Liquid Biofuels (Agrofuels). Rome: FAO.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Joseph, S., & Castan, M. (2013). The International Covenant on Civil and Political Rights: Cases, Materials, and Commentary (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Kusuma, A. B. (2011). Sistem Pemerintahan "Pendiri Negara" Versus Sistem Presidensiil "Orde Reformasi". Jakarta: Badan Penerbit FH UI.
Manan, B. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan dan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Jurnal
Mahardika, A. G. (2020). Urgensi Revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 Sebagai Kontekstualisasi Iklim Demokrasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 4(2), 221-373.
Dokumen Hukum Internasional
Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (1999). General Comment No. 12: The Right to Adequate Food (Art. 11). UN Doc. E/C.12/1999/5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Oka Pahala Ramadhan, M Adnan Madjid, Parluhutan Sagala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







