Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Sebagai Pelaku Incest Terhadap Anak Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7726Keywords:
Pertanggungjawaban pidana; incest; anak dibawah umur; pertimbangan hakim; pemidanaanAbstract
Tindak pidana incest yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan seksual yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, serta hak asasi anak. Perbuatan ini menimbulkan penderitaan fisik, psikis, dan sosial bagi anak sebagai korban. Namun, hal ini kurang mendapat perhatian di Indonesia sehingga pemahaman masyarakat mengenai incest masih terbatas. Penelitian tentang topik ini juga masih relatif minim, khususnya yang mengkaji pertanggungjawaban pidana orang sebagai pelaku incest karena sebagian besar penelitian lebih berfokus pada dampak incest, perlindungan anak, dan faktor penyebab terjadi kejahatan tersebut. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana orang tua sebagai pelaku incest terhadap anak di bawah umur serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana berdasarkan putussan nomor 56/Pid.Sus/2025/PN Unr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui studi peraturan, perundang-undangan, analisis putusan pengadilan, dan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B. Hasil penelitian menunjukkan hakim menerapkan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp. 100.000.000.00 dengan mempertimbangkan relasi kuasa, dampak berat terhadap korban, serta tujuan pemidanaan.
References
Asidiq, Bagus Abdullah, dan Hani Irhamdessetya. (2024). “Analisis Terori Keadilan mengenai Pencabutan Presidential Threshold di Indonesia.” Rampai Jurnal Hukum, 3(2), 130-134.
Bimbinov, A. A. (2023). “Incest and Inbreeding: Issues of Criminal Liability.” SHS Web of Conferences 134, 5-6.
Kaharuddin N. dan Mutaqin Z. Z. (2022), “Hak dan Perlindungan Anak Dalam Islam.” UNICEF Indonesia. Jakarta.
Nurfazryana dan Mirawati (2022), “Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak,” UNES Journal Of Social And Economics Research 7(2), 32-43.
Quiajno, M. F. T., M. C. Garcia, G. A. Quiajno, dan L. M. L. Fajardo (2021). “Incest: The Victims and Their Abusers.” International Journal of Advanced Engineering, Management and Science (IJAEMS) 1(1), 66-70.
Suartana, I. K. A. (2022). “Criminal Law Enforcement Against Perpetrators of Sexual Intercourse with Biological Children.” Journal of Social Research, 3(9), 1-11.
Siregar, F. R. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak.” Seminar of Social Sciences Engineering & Humaniora, 241-249.
Umar, H. et al. (2022), “Kedudukan Hukum Anak Lahir Diluar Nikah Dari Hubungan Sedarah (Incest) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif,” ADHKI: Journal Of Islamic Family Law 4(1), 35-45.
Wahyuni, F., A. Irawan, dan S. Rahmah. (2021). “Criminal Liability for Performers of the Persecution of Religious Figures in Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7(1), 107-120.
Zulkifli, Z. S., dan Y. P. Kurniawan (2024). “Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Inses Disertai Pembunuhan di Indonesia.” Jurnal Sains Student Research 2(3), 37-46.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 294 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (1).
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2025/PN Unr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pretty Dwi Novita Sari, Hani Irhamdessetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







