Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Anak Ditinjau Dari Prinsip Otonomi (Studi Putusan Nomor 4/PID.SUS-Anak/2023/ PN TMG)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7725Keywords:
Hakim; Pertimbangan; PutusanAbstract
Prinsip otonomi dalam pertimbangan putusan hakim dengan menemukan hukum akibat keterbatasan regulasi aturan tentang pemidanaan anak usia 12 tahun menyebabkan kekosongan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan anak secara otonomi, yang diterapkan sebagai dasar penemuan hukum akibat undang-undang yang masih kabur atau belum jelas mengatur penerapan pemidanaan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan menelaah lebih luas mengenai peraturan hukum dalam undang-undang untuk penyelesaian hukum, sebagai bahan hukum primer (statute approach) dan juga pendekatan secara konseptual (conceptual approach). Pertimbangan hakim dalam putusannya menggunakan aspek yuridis dan non yuridis dan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim pada pertimbangannya yang otonom juga harus memperhatikan perlindungan hak anak, dengan hal ini otonomi hakim dalam menemukan hukum akibat undang-undang yang masih rumpang tidak dapat dikatakan sebagai kebebasan mutlak karena tetap tidak boleh mengesampingkan undang-undang.
References
Ahmad Saleh, M. E. (2020). Hukum Perlindungan Anak. Pusaka Media, Bandar Lampung
Ali Prof Dr. Ahmad, S. (2017). Menguak Tabir Hukum. Prenadamedia, Jakarta
Dr. Muh. Afif Mahfud, S. M. (2024). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Yoga Pratama, Semarang
Gultom, M. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan: kumpulan makalah-makalah seminar. PT. Refika Aditama, Bandung
Indonesia, K. Y. ( 2024). Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Bunga Rampai, Jakarta
Irhamdessetya Dr. Hani, S. (2024). Rekonstruksi Perlindungan Saksi dan Korban : Keadilan Restoratif. Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta
Jonaedi Dr. Fendi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Depok
Mappiasse, D. S. (2024). Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Prenadamedia Group, Jakarta
Otto, J. M. (2023). Kepastian Hukum di Negara Berkembang . Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta
Rosidah, D. N. (2013). Kajian Yuridis Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sinar Grafika, Jakarta
Rosidah, D. N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Aura Publishing, Lampung
Santoso, T. (2021). Hukum Pidana Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Depok
Sutatiek, D. S. (2013). Hakim Anak Di Indonesia : Siapa dan Bagaimana Figur Idealnya pada Masa Depan. Aswaja Presindo, Yogyakarta
JURNAL:
Dharma Setiawan, E. S. (2025). Independendi Kekuasaan Kehakiman Dalam Menjatuhkan Putusan Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Sebagai Perjanjian. Jurnal Mimbar Hukum, Vol 37 No 1 Tahun 2025 83-106.
Efrillia Thia, K. L. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Analisis Yuridis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt. Jurnal Krisna Law. Volume 7, Nomor 1, Februari - Mei 2025, 2-14
Goklas Christian Simanjuntak, E. S. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Reformulasi Batasan Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Berat. Pampas: Journal of Criminal Law. Volume 6 Nomor 3, 2025 (ISSN 2721-8325), 405-421
Halimah Nurul, I. A. (2023). Protection of Children in The Criminal Supervision System Viewed from The Perspective of Justice’s Restorative. The Virtual International Conference on Economics, Law and Humanities. Volume 2 Number 1 2023, 129-136
Hamamah Fatin, S. d. (2025). The Aplication of Restorative Justice in Domestic and Child Violence Cases in Indonesia and Finland. Sasi . Faculty of Law, Universitas Pattimura. Volume 31 Issue 1, March 2025: p. 44-59
Irawati Arista Candra, P. S. (2021). An Analysis of the Implementation of Diversion in Efforts to Settle Medical Disputes in Indonesia. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology. Vol. 15, No. 4, 2984- 2992
Irawati, A. C. (2021). Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum. Volume 5 Nomor 2, April 2021, 84-98
Irawati, A. C. (2022). Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Rampai Jurnal Hukum. Volume 1 No 1 April 2022, 48-62
Irwanto, S. A. (2025). Literature Review: The Effectiveness of the Implementation of Restorative Justice in the Criminal Justuce System in Indonesia. Journal of Artificial Intellegent and Digital Bussines. Vol.4 No.3(2025), 4718-4723
Maulidyat Allyanisa, S. B. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 194 K/PID/2021). Jurnal Verstek. Volume 12 Issue 4, 2024, 2355-0406
Narasindhi Claodia, I. W. (2023). Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Dalam Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Bapas Pati. Unnes Law Review. Vol. 6, No. 1, September2023, 3185-3193
Naufal Rusyda Miswara, M. Y. (2024, Penerapan Prinsip Imparsialitas Hakim Praperadilan Dalam Penanganan Kasus Error In Persona. Journal of Sharia and Law, Vol. 3, No. 3 Juli 2004, h. 932-948), 932-946.
S, L. A. (2024). Teori Dan Konsep Perlindungan Anak Di Indonesia. Ensiklopedia Of Journal, 325-331. Vol. 6 No. 3 Edisi 3 April 2024
Sugiarto Lily, S. D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Pembunuhan Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Blb). Jurnal Prisma Hukum. Vol 9 No 8, Agustus 2025, 116-126
Triyani, Y. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian. Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret. Jurnal Verstek Vol. 10 No. 1 ( Januari - April 2022), 214-222
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Indonesia, P. (n.d.). Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
No.157, L. n. (2009 ). Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tambahan Lembaran Negara No. 5076.
Tanjungpinang, J. K. (2012). Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tanjungpinang: https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/589.
INTERNET:
Hukumonline, T. (2022). Penemuan Hukum: Pengertian, Alasan, dan Aliran-Alirannya . https://www.hukumonline.com/berita/a/penemuan-hukum-lt62f9a09dc861a/.
Jayawijaya, A. K. (2025). Rosco Pound Pencetus aliran hukum sosialis diantara keadilan dan kebutuhan masyarakat. https://kab-jayawijaya.kpu.go.id/blog/read/8209_roscoe-pound-pencetus-aliran-hukum-sosialis-dia: Jayawijaya.
Oprspitrespangandaran. (2025 ). Filosofi Vonis: Mengupas Teori Pemidanaan . https://humas.polri.go.id/news/detail/2153849-filosofi-vonis-mengupas-teori-pemidanaan.
Repository, U. (2022). Bab II Tinjauan Pustaka. https://repository.uin-suska.ac.id/2500/3/BAB%20II.pdf.
RI, B. (n.d.). Pertimbangan non-yuridis mencakup keadaan pribadi anak, latar belakang perbuatan, dan dampaknya . diakses dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://share.google/UuwGnBm30ybwaCFBV.
Trubus, W. (2025). Urgensi Independensi Hakim Dan Pengawasan Masyarakat Dalam Perspektif Penegakan Hukum Dan Keadilan. miminweb :https://web.pta-semarang.go.id/urgensi-independensi-hakim-dan-pengawasan-masyarakat-dalam-perspektif-penegakan-hukum-dan-keadilan/#:~:text=Simpulan.,iming%2Diming%20dari%20pihak%20lain.
SUMBER LAIN:
Agung, M. (n.d.). Putusan perkara nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tmg. https://share.google/4tMhC5k1vDeHD08U0.
Soimah, R. (2026). Wawancara dengan Penasihat Hukum Para Anak Pelaku Tindak Pidana. Temanggung.
Soimah, R. (2026). Wawancara Hakim Judul Penelitian "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana dan Pemidanaan Anak (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Tmg. Temanggung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rodhiyatun Soimah, Hani Irhamdessetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







