Pengaturan Perlindungan Hak Asasi Manusia Sewaktu Keadaan Darurat Negara (Tinjauan Terhadap UU Prp No. 23 Tahun 1959)

Authors

  • Andean Kukuh Prasetyo Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • M Adnan Madjid Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7724

Keywords:

Perlindungan HAM, Keadaan Darurat, UU Prp Nomor 23 Tahun 1959

Abstract

Penelitian ini meninjau pengaturan hak asasi manusia dalam pengaturan substansi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Memang regulasi tersebut bukan merupakan regulasi utama dalam pengaturan HAM di Indonesia, namun eksistensi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 merupakan satu-satunya regulasi berbentuk Undang-undang utama yang dapat diberlakukan sebagai landasan yuridis pengaturan kondisi ketika negara dalam keadaan bahaya dan atau darurat sehingga tinjauan ini merupakan upaya dalam mendorong perumusan regulasi baru yang dapat dipergunakan sesuai dengan urgensi serta tetap dapat melakukan perlindungan terhadap hak dasar warga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis titik letak ketidakcakapan Undang-Undang Prp No. 23 Tahun 1959 sebagai regulasi yang dapat diaplikasi dalam keadaan darurat negara terutama pada zaman sekarang, serta ketidakmampuan mengakomodir perlindungan HAM sebagaimana regulasi lainnya yang muncul setelahnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta menitikberatkan pada fokus studi kepustakaan dan studi doktrinal. Data sekunder yang digunakan diambil dari studi-studi hukum yang khusus membahas bidang hukum serta ilmu hukum terutama berfokus pada bagaimana perlindungan atas penegakan HAM di Indonesia terutama dalam keadaan darurat negara. Adapun data sekunder tersebut terdiri bahan hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya. Kemudian ada bahan hukum sekunder, yang mencakup referensi dari bahan hukum primer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum Indonesia dalam upaya perlindungan HAM secara dogmatik telah kuat, namun dalam implementatif serta aplikatif keadaan darurat negara, UU Prp No 23 Tahun 1959 memerlukan pembaruan yang dapat mengikuti perkembangan zaman, terlebih pada situasi sekarang ini dimana spektrum ancaman telah meluas tidak hanya bersifat konvensional namun juga non konvensional

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Gross, O., & Ní Aoláin, F. (2006). Law in times of crisis: Emergency powers in theory and practice. Cambridge University Press.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Kusuma, A. B. (2011). Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” Versus Sistem Presidensiil “Orde Reformasi”. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Manfred, N. (2006). The law of non-derogable human rights during armed conflict. German Yearbook of International Law, 49.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Rahayu, H. K. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Setara Pres.

Rossiter, Clinton. (1963). Constitutional Dictatorship: Crisis Government in the Modern Democracies. A Harbinger Book, New York.

Sunarso (2020). Pendidikan Hak Asasi Manusia. Cv. Indotama, Solo

Ayuni, Qurrata. (2024). Konsepsi Hukum Tata Negara Darurat dalam Perpektif UUND 1945. Jakarta: UI Publishing.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. ELSAM & HUMA.

Peraturan dan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Jurnal

Agus, F. (2018). Pembatasan HAM dalam Keadaan Darurat Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 3(02), 105–114.

Manan, B & Harijanti, D. S., (2017). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (2), 222-243.

I Nyoman Surata. (2014). Sejarah Perkembangan Konsep Hak Asasi Manusia, Kertha Widya: Jurnal Hukum. 2 (1), 112-125

Karsa K., Indah S., Marseli D., Bazari S., (2023), “Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. 02 (01), 1-25

Laia, T. K., Arma, M. D., Elyani, E., Sitepu, K., & Hajatina, H. (2024). Penerapan Hak Asasi Manusia Menurut Uu Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4).

Saputra, M. R., Triadi, I., & Syahuri, T. (2024). Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif HAM : Dilema Antara Keamanan Negara dan Hak Asasi Manusia. Birokrasi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 182–194.

Setiaji, Muhammad Luthfan & Ibrahim, Aminullah. (2018). Kajian HAM dalam Negara The Rule of Law. Lex Scientia Law Review. 1 (1)

Setiyani & Setiyono, J., (2020). Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya di Myanmar, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2 (2). 1-14

Downloads

Published

29-01-2026

How to Cite

Andean Kukuh Prasetyo, M Adnan Madjid, & Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra. (2026). Pengaturan Perlindungan Hak Asasi Manusia Sewaktu Keadaan Darurat Negara (Tinjauan Terhadap UU Prp No. 23 Tahun 1959). Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 6280–6290. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7724

Issue

Section

Articles