Tanggung Jawab Hukum Penerima Fidusia atas Eksekusi Jaminan Fidusia yang Melampaui Batas Kewenangan (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN.Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7721Keywords:
Jaminan Fidusia, Eksekusi Fidusia, Tanggung Jawab Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan DebiturAbstract
Praktik eksekusi jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen masih kerap menimbulkan permasalahan hukum khususnya ketika dilakukan secara sepihak oleh penerima fidusia melalui pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah. Kondisi ini semakin relevan untuk dikaji setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara serta merta tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan objek jaminan secara sukarela atau tanpa penetapan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan penerima fidusia dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia serta bentuk tanggung jawab hukum yang timbul akibat eksekusi yang melampaui kewenangan dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN.Mtr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan tanggung jawab perdata bagi penerima fidusia termasuk tanggung jawab atas tindakan debt collector sebagai perpanjangan tangan kreditur. Putusan a quo memperkuat perlindungan hukum bagi debitur dan menegaskan bahwa efisiensi pembiayaan tidak dapat mengesampingkan prinsip due process of law dalam hukum perdata.
References
Adi, M. K., Dilaga, Z. A., & Al Qindy, F. H. (2025). Jaminan Fidusia Jaminan Fidusia: TANGGUNG JAWAB HUKUM PENERUMA FIDUSIA ATAS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN. Private Law, 5(2), 518–528.
Alfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. V. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat Dalam Perkara Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 4(6).
El Hilmi, H., & Astuti, P. (2023). PEMENUHAN ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE. NOVUM: JURNAL HUKUM, 10(04), 69–87.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. In Penerbit Pustaka Belajar.
Feryantini, N. K. D., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 220–229.
Junaedi, B., Tjoanda, M., & Berlianty, T. (2022). Perlindungan hukum pada debitur atas penarikan objek jaminan fidusia melalui parate eksekusi. PATTIMURA Legal Journal, 1(2), 124–132.
Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 187–201.
Meidhika, F. (2023). Pertanggung Jawaban Perdata Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pmh Dalam Proses Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector (Studi Putusan Nomor 393/Pdt. G/2021/Pn Mdn). Universitas Medan Area.
Riskawati, S. (2021). Rasio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Perubahan Konstruksi Norma Eksekusi dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 33–48.
Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40.
Saffanah, A. H., & Ramadhani, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1784–1800.
Samahati, R. L. M. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN LEASING TERHADAP PENARIKAN OLEH DEBT COLLECTOR. LEX PRIVATUM, 15(5).
Sitinjak, E. E. (2024). MEKANISME PENGATURAN PARATE EKSECUTIE TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Tanjung, S. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Modal Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sepihak Yang Dilakukan Oleh Kreditur di Kota Manado. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Telew, M. P. (2017). Perlindungan Hukum Nasabah Debitur Terhadap Pemberlakuan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank. Lex Administratum, 5(8).
Wahyu, A. A., Fuad, F., & Machmud, A. (2024). Aspek Kepastian Hukum dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Binamulia Hukum, 13(2), 429–445.
Yanti, D. Y. (2025). PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI HUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus PT. Federal International Finanace Cabang Kota Jambi). UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rensi Rensi, Andika Wijaya, Satriya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







