IMPLEMENTASI PRINSIP KEPENTINGAN (BEST INTEREST OF THE CHILD) DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 24/Pid.Sus-Anak/2025/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7705Keywords:
Best Interest, Pencabulan Anak, Perlindungan Anak, Peradilan Anak, Keadilan RestoratifAbstract
Latar Belakang: Perlindungan anak di Indonesia menghadapi tantangan implementasi prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam peradilan pidana anak, khususnya kasus pencabulan anak, ditunjukkan peningkatan laporan KPAI dan kesenjangan prosedural penerapan keadilan restoratif. Tujuan Penelitian: Menganalisis implementasi Best Interest of the Child pada kasus pencabulan anak Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk dan mengevaluasi apakah sanksi peradilan mencerminkan prinsip tersebut. Jenis dan Metode Penelitian: Penelitian yuridis normatif dengan dukungan empiris melalui purposive sampling satu putusan pengadilan, wawancara semi-terstruktur dengan lima narasumber kunci (penyidik polisi, jaksa, hakim, staf LPKA, pekerja sosial LPKS), dan analisis deskriptif-analitik. Populasi dan Sampel: Seluruh putusan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Tanjung Karang; sampel: Putusan 24/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. Instrumen dan Teknik Analisis Data: Dokumen putusan, pedoman wawancara, laporan LITMAS; analisis deduktif triangulasi norma hukum dan realitas lapangan. Hasil Penelitian: Implementasi meliputi tahap penyidikan, penuntutan, dan rehabilitasi menyeimbangkan pertanggungjawaban dengan rehabilitasi melalui pidana 4 bulan LPKA ditambah pelatihan kerja 2 bulan LPKS. Kesimpulan: Sanksi peradilan mencerminkan prinsip Kepentingan Terbaik melalui pendekatan restoratif yang mengutamakan perkembangan anak daripada retribusi.
References
Andi Hamzah. (2010). Hukum pidana anak di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, R. (2010). Reformasi sistem peradilan pidana anak. Alumni.
Diantha, I. M. P. (2012). Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Udayana University Press.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2023). Panduan pembinaan anak di lembaga pembinaan khusus anak. https://www.ditjenpas.go.id
Hartono, B., Seftiniara, I. N., & Prasetyawati, E. (2024). Hukum pidana anak. Universitas Bandar Lampung Press.
Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2022). Laporan tahunan perlindungan anak 2022. KPAI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/Pid/2021 tentang pencabulan anak. https://www.mahkamahagung.go.id
Muladi. (2014). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Anak. (2019). Modul pelatihan untuk pembimbing kemasyarakatan. Balai Besar PPA.
Reksodiputro, M. (2007). Hukum acara pidana di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Seftiniara, I. N., Prasetyawati, E., & Umpu, Z. (2023). Perlindungan hukum anak pelaku pidana di Lampung. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.
Sriwidodo, J. (2018). Psikologi anak dan remaja. Elex Media Komputindo.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jurnal Hukum dan Peradilan. (2020). Implementasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 150–170.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudari Risma Pertiwi, Endang Prasetyawati, Intan Nurina Seftiniara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





