Arah Baru Hukum Pidana Indonesia: Analisis KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Firza Prasetya Wardhana Universitas Pakuan Bogor
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7696

Keywords:

KUHP Nasional, Dekolonisasi Hukum, Asas Legalitas, Hukum yang Hidup (Living Law), Kebebasan Berekspresi

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merepresentasikan puncak dari upaya dekolonisasi sistem hukum pidana di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menguji secara kritis arah baru dan diskrepansi filosofis dalam KUHP Nasional dengan penekanan pada pencapaian tujuan dekolonisasi, yang diperkuat melalui perspektif pemikiran Dr. Asmak Ul Hosnah mengenai integrasi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama antara visi pembaharuan ideal dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya pada Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) dan reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan martabat Presiden. Selain itu, studi ini mengintegrasikan dimensi reformasi sanksi melalui analisis pidana mati bersyarat dan keadilan restoratif sebagai instrumen kemanusiaan. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama, yaitu konflik antara visi pembaharuan ideal dan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Dua area utama konflik yang dibahas adalah pertama, Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law), yang dimaksudkan untuk mengakomodasi keberagaman hukum, namun secara inheren berpotensi melemahkan asas legalitas dan kepastian hukum. Kedua, reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan terhadap martabat Presiden, yang walaupun telah dimodifikasi menjadi delik aduan, berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) dan menggerus kebebasan berekspresi, suatu hal yang berlawanan dengan spirit Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Studi ini berkesimpulan bahwa KUHP Nasional merupakan suatu produk kompromi yang kompleks antara partikularisme (nilai-nilai lokal) dan universalisme (prinsip-prinsip hukum modern). Keberhasilan implementasinya dalam mewujudkan keadilan substantif akan sangat bergantung pada bagaimana institusi peradilan, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, melakukan interpretasi dan pengawalan terhadap pasal-pasal krusial tersebut di masa mendatang.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2021, 5 Mei). RUU KUHP: Upaya pembangunan hukum melalui rekodifikasi hukum pidana nasional.

https://bphn.go.id/publikasi/berita/2021050504491389/ruu-kuhp-upaya-pembangunan-hukum-m elalui-rekodifikasi-hukum-pidana-nasional

Engage Media. (2024). Pasal living law KUHP: Melindungi atau membatasi masyarakat?

https://www.engagemedia.org/2024/pasal-living-law-kuhp-melindungi-atau-membatasi-masyara kat/?lang=id

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (n.d.). Perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pelaksanaan hukum pidana pers.

https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/35004/16934/116784

H., Pra JDIH Mahkamah Agung. (n.d.). Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim.

https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/implikasi-undang-undang-nomor-1-tahu- n-2023-tentang-kuhp-terhadap-pertanggung-jawaban-pidana-dalam-putusan-hakim Jentera. (n.d.). Pasal living law KUHP: Melindungi atau membatasi masyarakat...

https://www.jentera.ac.id/blog/pasal-living-law-kuhp-melindungi-atau-membatasi-masyarakat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 [Pengujian Pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].

https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/123/putusan_sidang_Putusan013-022ttgKUHPre

-v.pdf

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Ikhtisar putusan perkara nomor

-022/PUU-IV/2006 tentang pasal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_111_013-022+PUU-IV +2006.pdf

Partisipasiku BPHN. (n.d.). Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-living-law PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Dari kolonial ke konstitusional: Dekolonisasi hukum pidana.

https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/download/1559/1608/1853

PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Sejarah hukum pidana materil indonesia: urgensi pembaharuan dan permasalahan pasca pengesahan kuhp baru. Jurnal Pahlawan. https://jurnalhost.com/index.php/jph/article/download/633/869/2498

PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Prospek pemberlakuan RKUHP pasca disahkan menjadi undang-undang dalam perspektif maqasid syariah. Qanun: Jurnal Studi Hukum.

https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/1607/1023

PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Tinjauan yuridis terhadap delik.... IBLAM Law Review.

https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/450/366/2017

PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Kebijakan delik penghinaan presiden dan wakil presiden dalam prespektif hukum pidana dalam kuhp baru. El-Dusturie.

https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/eldusturie/article/download/9849/3659/30011 PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Kontroversi pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHPidana yang akan datang. Repositori Universitas Sam Ratulangi. https://repo.unsrat.ac.id/1238/1/KONTROVERSI_PENCANTUMAN_PASAL_PENGHINAAN_TE

-RHADAP_PRESIDEN_DAN_WAKIL_PRESIDEN_DALAM_KUHPIDANA_YANG_AKAN_DAT-A

-NG.pdf

PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia. Jurnal IICET. https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/download/3131/1575

PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana

Indonesia. Jurnal UKDC. https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/download/465/305/1336 PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Pidana mati dalam RUU KUHP: Perlukah diatur sebagai pidana yang bersifat khusus?. Jurnal Hukum DPR RI.

https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/930/547

PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Modifikasi tujuan pemidanaan pada kitab undang-undang hukum.

Jurnal Hukum Pembangunan.

https://jurnalhost.com/index.php/jhpm/article/download/2740/3253/6117

PenulisTidakDiketahui. (n.de.). Pendekatan restoratif dalam sistem pemidanaan di indonesia.

Citra Djustisia.

https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/download/31199/21551/105839 PenulisTidakDiketahui. (n.d.). Restorative justice sebagai penegakan hukum pidana modern dan berkeadilan. Awang Long Law Review.

https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/495/327

Downloads

Published

01-02-2026

How to Cite

Wardhana, F. P., & Hosnah, A. U. (2026). Arah Baru Hukum Pidana Indonesia: Analisis KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 7259–7267. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7696

Issue

Section

Articles