Ratifikasi Konvensi Ilo 190: Benteng Hukum Melawan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7689Keywords:
Due Diligence, Gender-Based Violence, ILO Convention 190, Sexual Harassment, Workplace ViolenceAbstract
Kekerasan seksual di dunia kerja Indonesia bersifat sistemik dan berbasis gender, dengan 17.305 kasus pada 2024 menurut Komnas Perempuan, sementara survei ILO 2022 mencatat 70,81% responden mengalami pelecehan. UU TPKS (No. 12/2022) fragmentaris dan kurang spesifik untuk relasi kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi ratifikasi Konvensi ILO No. 190 sebagai instrumen hukum komprehensif. Jenis penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Populasi adalah korpus norma hukum terkait kekerasan seksual di dunia kerja; sampel purposive meliputi laporan Komnas Perempuan, ILO, dan UU TPKS. Instrumen adalah studi kepustakaan; analisis kualitatif normatif dengan interpretasi sistematis. Hasil menunjukkan kerangka nasional tidak efektif karena kurang due diligence dan harmonisasi. Kesimpulan merekomendasikan ratifikasi ILO 190 untuk benteng hukum progresif berbasis HAM-gender.
References
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2021). Bekerja dengan taruhan nyawa: Diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di dunia kerja: Kajian urgensi ratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Kertas kebijakan: Urgensi ratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024, Mei 3). Siaran pers Komnas Perempuan merespons dua tahun pelaksanaan UU TPKS. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-merespons-dua-tahun-pelaksanaan-uu-tpks
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Menata data, menajamkan arah: Refleksi pendokumentasian dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan 2024. Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025, November 18). Komnas Perempuan gelar dialog kebijakan: Mendorong pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumahan. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-gelar-dialog-kebijakan-mendorong-pengakuan-dan-perlindungan-hukum-bagi-pekerja-rumahan
Creswell, J. W. (tahun tidak disebut). (Cantumkan tahun dan judul asli buku/artikel Creswell yang Anda rujuk di naskah, misalnya buku metode penelitian kualitatif, lalu tulis lengkap sesuai sumber yang digunakan).
Emzir. (tahun tidak disebut). (Cantumkan tahun dan judul buku Emzir yang dirujuk, biasanya tentang analisis data kualitatif atau metodologi penelitian, lalu tulis lengkap sesuai sumber yang digunakan).
Esa, S. M., & Fikri, A. M. (2025). Relasi kuasa dan eksploitasi terselubung dalam lingkungan kerja tenaga medis: Perspektif etis dan hukum terhadap praktik tidak patut. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5), halaman artikel.
Federasi Serikat Pekerja Mandiri. (2024, Desember 10). UU TPKS belum cukup, Indonesia harus ratifikasi Konvensi ILO 190. Federasi Serikat Pekerja Mandiri. https://www.fspm.org/2024/12/siaran-pers-uu-tpks-belum-cukup.html
Indonesia Judicial Research Society, Institute for Criminal Justice Reform, & PUSKAPA Universitas Indonesia. (2022). Laporan penelitian pengaturan terkait kekerasan seksual dan akomodasinya terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. IJRS, ICJR, & PUSKAPA Universitas Indonesia.
International Labour Organization. (2019). Convention concerning the elimination of violence and harassment in the world of work (No. 190). International Labour Organization.
International Labour Organization. (2022). Semua bisa kena!: Laporan hasil survei kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia 2022. International Labour Organization.
International Labour Organization. (2022). Panduan teknis penyelenggaraan layanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang responsif gender (Implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017). International Labour Organization.
International Labour Organization. (2023). Panduan pengawasan ketenagakerjaan dalam pencegahan dan penanganan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. International Labour Organization.
International Labour Organization. (2023, Maret 9). Chile: On International Women’s Day, Congress approves ratification of ILO Convention 190. International Labour Organization. https://www.ilo.org/resource/news/chile-international-womens-day-congress-approves-ratification-ilo
International Labour Organization. (2024, Juni 4). Kyrgyzstan ratifies the ILO Violence and Harassment Convention, 2019 (No. 190). International Labour Organization. https://www.ilo.org/resource/news/ilc/112/kyrgyzstan-ratifies-ilo-violence-and-harassment-convention-2019-no-190
International Transport Workers’ Federation. (2025). Towards a safe and equal world of work: ILO Violence and Harassment Convention (No. 190). International Transport Workers’ Federation. https://www.itfglobal.org/en/sector/women/ilo-convention-190
Izzati, N. R. (2020, September–Oktober). Mendorong langkah serius negara untuk penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja. BaKTINews. https://baktinews.bakti.or.id/artikel/mendorong-langkah-serius-negara-untuk-penghapusan-kekerasan-seksual-di-tempat-kerja
Kusuma, A. A., dkk. (2023). Meregulasi kekerasan seksual: Pengalaman Indonesia. Daya Riset Advokasi untuk Perempuan dan Anak di Indonesia (Droupadi).
Prensa Latina. (2022, Maret 17). Mexico ratifies ILO Convention on harassment and violence. Prensa Latina. https://www.plenglish.com/news/2022/03/17/mexico-ratifies-ilo-convention-on-harassment-and-violence
Sugiyono. (tahun tidak disebut). (Cantumkan tahun dan judul buku metode penelitian karya Sugiyono yang Anda pakai, misalnya Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, lalu tulis lengkap).
Sudaryono. (tahun tidak disebut). (Cantumkan tahun dan judul buku metodologi penelitian Sudaryono yang dirujuk, lalu tulis lengkap sesuai sumber).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Diandra Garnis Pamusu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







