Implementasi Kebijakan Kuota 30% Perempuan Dalam Pemilu 2024 (Studi Kasus Di Kabupaten Sumba Barat Daya)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7681Keywords:
Implementasi Kebijakan, Kuota 30% Perempuan, Keterwakilan PerempuanAbstract
Penelitian ini membahas Implementasi Kebijakan Kuota 30% Perempuan dalam Pemilihan Umum 2024 dengan studi kasus di Kabupaten Sumba Barat Daya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan juga data sekunder, yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang dimana teori ini menekankan dua aspek penting yaitu isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasi (context of implementation). Kebijakan afirmatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menekankan keterwakilan perempuan dalam politik, baik dalam pencalonan legislatif maupun keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu. Namun, meskipun regulasi telah tegas, tingkat keterwakilan perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya masih jauh dari target. Data hasil pemilu menunjukkan bahwa sejak 2009 hingga 2024, keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya tidak pernah mencapai 15%, bahkan hanya berkisar 7–12%, sehingga belum memenuhi kuota ideal 30%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kuota 30% perempuan belum berjalan optimal akibat berbagai faktor, seperti budaya patriarki. Budaya patriarki masih menjadi salah satu faktor utama yang membentuk cara pandang masyarakat terhadap perempuan dalam dunia politik, termasuk legislatif. Dalam masyarakat yang berpegang kuat pada nilai-nilai patriarkis, perempuan kerap dianggap kurang layak menempati posisi pengambil keputusan karena stereotip yang melekat, seperti dianggap emosional, tidak tegas, atau lebih pantas mengurus rumah tangga. Pandangan ini membuat perempuan sulit memperoleh kepercayaan politik, baik dari masyarakat pemilih maupun dari partai politik yang masih dominan dipimpin laki-laki, serta terbatasnya sumber daya pendukung di tingkat penyelenggara pemilu. Selain itu, strategi aktor, kepentingan politik, dan karakteristik lembaga penyelenggara turut mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan ini. Dampak implementasi yang belum optimal mengakibatkan perempuan masih memiliki suara politik yang lemah dan belum mampu mencapai critical mass dalam lembaga legislatif daerah.
References
Abdullah, A. F. A., Rahman, M. H., & Prasetyo, Y. (2022). Perjuangan Perempuan Indonesia Menghilangkan Diskriminasi Rumah Tangga melalui Jalur Politik. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4(1), 88-110.
Yanti, H., & Prabowo, M. S. (2017). Implementasi Kebijakan Affirmasi (Affirmative Action) Kuota Tiga Puluh Persen Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu Legislatif (DPRD) Kota Jambi. Jurnal LEX SPECIALIS, (22), 43-57.
Syafriyani, I., Hidayat, I., & Marcella, T. F. (2024). Implementasi Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di DPRD Kabupaten Sumenep (Studi Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep). Governance, JKMP (Governance, Jurnal Kebijakan & Manajemen Publik), 14(2), 95-107.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World.
Princeton University Press.
Audra Jovani (2024), Perempuan di Parlemen Lokal: Pengalaman dari Nusa Tenggara Timur. UKI Press - Anggota APPTI, IKAPI
UU Nomor 12 Tahun 2003 pasal 65 ayat (1) tentang pemilu DPR,DPD dan DPRD
Undang- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maria Skolastika Karina Bata, David B. W. Pandie, Alfred o. Ena Mau, Ernestus Holivil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





