Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa: Studi Kualitatif di Desa Sukamaju, Kabupaten Musi Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7646Keywords:
tata kelola pemerintahan desa, aset desa, dana desa, good governanceAbstract
Penelitian ini mengkaji tata kelola pemerintahan Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi,
Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengelolaan aset desa dan dana desa, sekaligus menelusuri faktorfaktor yang mendorong maupun menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara,
observasi lapangan, dan studi dokumentasi dengan informan yang mencakup kepala desa, perangkat
desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat Desa Sukamaju. Analisis dilakukan
dengan berpedoman pada kerangka Good Governance UNDP (1997) yang menekankan prinsip
partisipasi, supremasi hukum, transparansi, responsivitas, orientasi konsensus, keadilan, efektivitas
efisiensi, dan akuntabilitas sebagai indikator penilaian tata kelola. Pengolahan data mengikuti model
analisis interaktif Miles dan Huberman (1994) melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta
penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan aset dan dana desa
di Desa Sukamaju pada aspek administrasi umumnya sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku,
namun dalam pelaksanaannya masih dijumpai berbagai hambatan. Hambatan yang menonjol antara
lain transparansi yang belum berjalan optimal, partisipasi masyarakat yang masih terbatas, kapasitas
aparatur desa yang belum memadai, serta fungsi pengawasan BPD yang belum maksimal. Di sisi lain,
terdapat faktor pendukung berupa regulasi yang jelas, dukungan dari pemerintah daerah, serta
komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa upaya memperkuat transparansi, memperluas partisipasi masyarakat, dan meningkatkan
kapasitas aparatur desa merupakan strategi penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa
yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
References
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.
Hyden, G. (2010). Governance and politics in Africa. Lynne Rienner Publishers.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). Data
Dana Desa periode 2015–2024 [Data set].
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2024). Tren
alokasi Dana Desa nasional tahun 2015–2024 [Data set].
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik (Edisi revisi). ANDI.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage.
Nasrullah, M. (2020). Partisipasi politik masyarakat desa dalam tata kelola pemerintahan. Transformative: Journal
of Islamic Studies.
Pahrudin, A. (2021). Relasi kekuasaan kepala desa dan BPD dalam perspektif politik lokal. Jurnal Politik dan
Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Desa Sukamaju. (1999). Dokumen status lahan lapangan sepak bola (HGU PT Bina Sain Cemerlang)
[Dokumen desa].
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Samsu, S. (2019). Politik Dana Desa: Kontestasi kekuasaan di tingkat lokal. Jurnal Ilmu Politik.
| Journal of Innovative and Creativity , 1(1) 2020
Suharto. (2018). Pengelolaan aset publik desa dalam dinamika demokrasi lokal. Politeia: Jurnal Ilmu Politik.
United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development: A UNDP policy
document.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lili Kurnia, Komaruddin Komaruddin, Siti Anisyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





