Penegakan Hukum Disiplin Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Reformasi Birokrasi (Studi Di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7528Keywords:
Penegakan Hukum Disiplin, Aparatur Sipil Negara, Reformasi Birokrasi, BKPSDM, Sistem Merit, Kota TasikmalayaAbstract
Penegakan hukum disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan elemen fundamental dalam reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional. Penelitian ini menganalisis implementasi penegakan hukum disiplin ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya sebagai bagian integral dari upaya reformasi birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BKPSDM Kota Tasikmalaya telah mengimplementasikan penegakan disiplin ASN secara sistematis melalui kombinasi pendekatan preventif dan represif, dengan memanfaatkan sistem manajemen berbasis teknologi informasi dan penerapan sistem merit sebagai instrumen utama. Faktor pendukung keberhasilan mencakup komitmen kepemimpinan, regulasi yang jelas, dan pembinaan berkelanjutan. Namun, tantangan berupa toleransi atasan terhadap pelanggaran dan kesadaran disiplin ASN yang masih perlu ditingkatkan menjadi hambatan utama. Kontribusi penegakan disiplin terhadap reformasi birokrasi terlihat signifikan dengan meningkatnya kinerja ASN dan pencapaian predikat A dalam Indeks Reformasi Birokrasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan terpadu, peningkatan sanksi yang konsisten, dan pembinaan budaya disiplin berkelanjutan untuk mengoptimalkan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2017). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Dwiyanto, Agus. (2015). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hamzah, Andi. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hasibuan, Malayu S.P. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Ilmar, Aminuddin. (2016). Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenada Media Group.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2004). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sedarmayanti. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia: Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Thoha, Miftah. (2015). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202. Jakarta.
Pemerintah Kota Tasikmalaya. (2023). Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Tasikmalaya.
Badan Kepegawaian Negara. (2022). Pedoman Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara. Jakarta.
Jurnal
Anggraeni, Desi & Santoso, Budi. (2022). Implementasi Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN di Era Reformasi Birokrasi. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 10(2), 145-162.
Fitriani, Rina. (2021). Peran Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Disiplin ASN. Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 78-94.
Kristianto, Eko. (2023). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 6(1), 34-52.
Novalia, R. & Nindito, A. (2016). Pengaruh Akuntansi Konservatif Terhadap Nilai Ekonomi. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 3(2), 45-58.
Prasetyo, Budi. (2023). Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. Jurnal Administrasi Publik, 10(4), 330-345.
Rahayu, Sri. (2022). Hubungan Antara Penegakan Disiplin dengan Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(3), 201-220.
Sari, Meita. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Disiplin ASN di Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(2), 214-229.
Widodo, Joko & Rahmawati, Tuti. (2021). Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 8(3), 267-283.
Yani, Ahmad. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 1-15.
Yuliana, Ade & Susanto, Hari. (2023). Strategi Peningkatan Disiplin ASN dalam Mendukung Smart Government. Jurnal Governance, 12(2), 156-175.
Dokumen dan Laporan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya. (2023). Laporan Tahunan BKPSDM Kota Tasikmalaya Tahun 2023. Tasikmalaya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya. (2022). Laporan Kegiatan Pembinaan Disiplin ASN Kota Tasikmalaya. Tasikmalaya.
Inspektorat Kota Tasikmalaya. (2023). Laporan Hasil Pengawasan Internal Tahun 2023. Tasikmalaya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2024). Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Jakarta.
Pemerintah Kota Tasikmalaya. (2023). Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023. Tasikmalaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Armi Anggara, Moch. Gandi Nur Fasha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





