Analisis Yuridis Terhadap Hak Imunitas Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7522Keywords:
Hak Imunitas Notaris Notaris UUJNAbstract
Pengaturan hak imunitas notaris dalam Undang-undang Jabatan Notaris memang tidak dikenal dan diatur secara tegas sebagaimana Profesi Advokat, namun dalam Undang-undang Jabatan Notaris, seorang notaris diberikan perlindungan hukum disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Hurup f dan Pasal 66 (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Implementasi Perlindungan Hukum dan peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dalam memberikan persetujuan pemanggilan Notaris harus diseimbangkan agar tidak adanya penyalahgunaan perlindungan hukum dan menjadi sesuatu hal yang menjadi pandangan atau stigma negatif. Kehadiran Majelis Kehormatan Notaris diharapkan menjadi sesuatu yang positif dan menjadi sebuah jembatan komunikasi antara penegak hukum yang sedang menjalankan tugasanya dengan Notaris dengan profesinya yang dilindung oleh Undang-undang.
References
Martien, H. D Politik Hukum Kenotariatan. Jakarta: Mitra Ilmu,2023.
llise T Sulastini dan Wahyu Aditya, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana, Bandung, Refika Aditama, 2010.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama, 2008.
Juliana, J., Husni, H., & Nasir, M. Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan oleh Pegawai Notaris pada Putusan Nomor 36/PID.B/2021/PN.KRG. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,2025
Affandi, Muhammad, Kewajiban Dan Wewenang Majelis Pengawas Notaris, Jakarta, Rajawali Press,2009.
Mardianto Hasbi, Mahkamah Konstitusi, Sebagai Peradilan Perundang-undangan, Bandung, Media Ilmu, 2012
Latumenten, Pieter E, Prosedur Hukum Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris Berdasarkan UUJN No.30 tahun 2004, Bandung, Erresco, 2010.
Himawan Subagio, Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Notaris dalam UUJN No. 30 Tahun 2004 dalam Perkara Pidana, Jakarta, Rajawali, 2007.
Soegondo R. Notodisorjo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993.
Soesanto, Tugas, Kewajiban, dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris, Jakarta , Pradnya Paramita, 1982.
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka.
Habib Adjie, Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Refika Aditama, Bandung, 2017.
Amira Budi Athira, Siti Hajati Hosein, “Eksistensi Dan Peran Lembaga Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Notaris (Studi Kasus Keputusan Mahkamah Agung No. 20 PK/PID/2020)”, Pakuan Law Review, Vol. 8, No. 1 (Januari-Juni 2022).
Nurani Ajeng Tri Utami dan Nayla Alawiya, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia” Jurnal Volksgeit, Vol. 1, No. 1 (Juni 2018).
Angkasa, Pelindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas dalam persektif viktimologi. Makalah disampaikan dalam training for trainer on victimology and victim assistance. Lembaga perlindungan saksi dan korban, Bogor, 2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. ke- 11, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Soerjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2011
Angkasa, Viktimologi, Jakarta: Rajawali Pers PT Raja Grafindo Persada,2020.
Soetoprawiro, Pengaturan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam hukum kewarganegaraan Indonesia. Bina Pustaka, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alif Ridwan Pramana Putra, Teddy Cipta Lesmana, Armi Anggara, Ai Kusmiati Asyiah, Moch Gandi Nur Fasha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





