Analisis Yuridis Terhadap Hak Imunitas Advokat Dalam Pemberian Jasa Hukum Bagi Klien Berdasarkan Undang-Undang Advokat

Authors

  • Moch. Gandi Nur Fasha Universitas Perjuangan
  • Armi Anggara Universitas Perjuangan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7520

Keywords:

Hak Imunitas,, Advokat, iktikad baik

Abstract

Hak imunitas Advokat yang telah diatur dalam Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 belum menjamin kedudukan dan perlindungan hukum Advokat. Hal tersebut didasari dari kasus Tony Budiadjaja yang dijatuhi pidana Pasal 217 KUHP mengadu secara memfitnah kepada penguasa dalam perkara nomor: 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel pasca melakukan upaya hukum non litigasi pengajuan laporan polisi Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana pengabaian perintah penguasa yaitu pelaksanaan Putusan International Dispute Resolution No.50 181 T 00101. Masalah tersebut berimplikasi terhadap penyelenggaraan negara hukum dan tujuan aturan hukum, khususnya hak Masyarakat selaku klien. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Urgensi Pengaturan Hak Imunitas Advokat Dalam Pemberian Jasa Hukum Bagi Klien Berdasarkan Undang-Undang Advokat adalah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakan supremasi hukum guna memenuhi kebutuhan klien selaku masyarakat pencari keadilan. konsep pemberian hak imunitas advokat dalam pemberian jasa hukum bagi klien berdasarkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum adalah sebagai berikut yaitu, pertama: meletakan hak imunitas untuk mendudukan kedudukan advokat yang sejajar dengan hakim, jaksa, polisi dalam kerangka catur wangsa penegak hukum sebagai jaminan perlindungan hukum yang adil berlandaskan iktikad baik, kedua: hak imunitas yang dilaksanakan dengan iktikad baik selalu berdasar dari representasi kepentingan kilen selaku masyarakat, ketiga: batasan iktikad baik diatursecara pasti berdasarkan secara obyektif dan subyektif dalam peraturan perundang-undangan hak imuntas advokat sebagai ukuran penilaian iktikad baik bagi Advokat selama menjalankan pekerjaannya memberikan jasa hukum bagi klien. 

References

Agustina, A., & Purnomo, S. (2023). Kajian Yuridis Peraturan Perundang-Undangan yang Baik dan Berkeadilan Bagi Masyarakat. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1201. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2867

Cahyani, F., Junaidi, M., Arifin, Z., & Sukarna, K. (2021). Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia. Usm Law Review, 4(1), 147–160. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328

Fasha, M. G. (2025). Urgensi dan Konsepsi Pengaturan dan Pemberian Hak Imunitas Advokat Dalam Pemberian Jasa Hukum Bagi Klien Berdasarkan UU Advokat Dengan Mengedepankan Konspesi Keadilan, Kepastian serta Kemanfaatan. Wawancara Pribadi.

Fasha, M. G. N., & Saraswati, R. (2022). Politik Hukum Penghapusan Hak Gugat Administratif Pada Persetujuan Lingkungan dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 275. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.256-279

Firman, H., & Gunawan. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah yang Dilakukan dengan Itikad Baik. Unes Law Review, 6(2), 6697. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1528

Garabgga, A. D., Maysarah, A., & Sunarto. (2022). Penegakan Hukum Terhadap tindak Pidana Pencurian Uang Menggunakan Skimmer (Studi di Subdit Cyber Polda Sumut). Warta Dharmawangsa, 16(2), 139. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/wdw.v16i2.1981

Haq, M. F., Sudarmanto, K., Arifin, Z., Junaidi, M., Nuswanto, A. H., & Riana, R. (2025). Eksistensi Perppu No . 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi The Existence of Perppu No . 2 of 2022 on Job Creation After the Issuance of Constitutional Court Decision Number 91 / PUU-XVIII / 2020. USM Law Review, 8(2), 1002. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11068

Kansil, C. S. T., & Nadilatasya, P. M. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia : Analisis Implikasi Hukum dan Etika. Unes Law Review, 6(4), 10754. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2039

Mayrachelia, D. S., & Cahyaningtyas, I. (2022). Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 129. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.121-132

Narindra, J. S., & Ispriyarso, B. (2022). Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penggunaan Diskresi Pada Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 418–432. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.418-432

Niode, M. F. H., Farhana, F., & Dewi, D. S. (2024). Penerapan Prinsip Hak Imunitas Advokat Atas Interpretasi Obstrucstion of Justice Dalam Perkara Pidana Di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(2), 652. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i2.2304

Nur, Z. (2023). Rekonstruksi Negara Hukum dalam Paradigma Hukum Islam dan Ketatanegaraan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(1), 123. https://doi.org/https://doi.org/10.24853/ma.6.1.119-142

Putra, T. S. I., & Setyawanta, L. T. (2020). Pertanggungjawaban Negara Terkait Permasalahan Hukum Yang Timbul Akibat Insiden Terorisme Maritim. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 61. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.55-65

Putri, S. B. S. R. W. (2024). Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Perselisihan Medis Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sangaji, Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 8(2), 317. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3463

Sadiki, J., Kasim, N. M., & Amrain, F. (2025). Hak Imunitas Advokat dan Prinsip Equality Before The Law : Telaah Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif dalam Kasus Obstruction Of Jusctice. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 808–817. https://doi.org/https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1130

Sodiq, M. M. H. (2021). Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 63. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.4480.

Sugiyatmo, A., & Ratnawati, E. (2024). Perlindungan Hukum Dan Batasan Hak Imunitas Advokat Dan Kurator. Ensiklopedia of Journal, 6(4), 314–323. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2458

Suparto, S., & Drajat, M. R. R. (2024). Penguatan Perlindungan Hukum Konsumen Anak Sebagai Pengguna Teknologi Informasi Di Era Digital. Acta Diurnal, 7(2), 266. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1707

Widiatama, Mahmud, H., & Suparwi. (2020). Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Indonesia. USM Law Review, 3(2), 312. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2774

Downloads

Published

31-01-2026

How to Cite

Fasha, M. G. N., & Anggara , A. . (2026). Analisis Yuridis Terhadap Hak Imunitas Advokat Dalam Pemberian Jasa Hukum Bagi Klien Berdasarkan Undang-Undang Advokat. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(1), 6861–6872. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7520

Issue

Section

Articles