Efektivitas Kehadiran Pribadi Para Pihak Dalam Proses Mediasi Setelah Adanya PERMA Nomor 01 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7517Keywords:
Mediasi PERMA 01 Tahun 2016 Kehadiran Para PihakAbstract
Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan tidak hanya melalui sebuah putusan hakim yang bersifat penghukuman atau adjudikasi. Dengan adanya proses mediasi dalam tahapan persidangan di pengadilan diharapkan para pihak dapat mengakhiri sengketa dan permasalahannya dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan para pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa menang dan untung dan tidak ada pihak yang merasa kalah dan rugi. Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dari sebuah pengadilan menginginkan adanya peran lebih besar dari proses mediasi di pengadilan dalam hal menyelesaikan perkara sengketa perdata. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 diatur tentang kewajiban kehadiran pribadi para pihak untuk menjalankan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasanya serta diberlakukannya akibat hukum bagi para pihak yang tidak beritikad baik dalam menjalankan proses mediasi Hal tersebut diharapkan presentase keberhasilan penyelesaian sengketa perdata di pengadilan semakin meningkat.
References
Bagir Manan, Mediasi Sebagai Alternative Menyelesaikan Sengketa, Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 24 8 juli 2006.
Dewata MN, Achmad Y. Dualisme penelitian hukum normatif & empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Garry Goopaster, Negoisasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negoisasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negoisasi, Jakarta: ELIPS Project. 1993.
John W. Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta: Proyek Elips,1997.
Moleong. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2014.
Munir Fuady, Arbitrase Nasional: Alternative Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti: 2005.
Herman Manan Sailan, Pengantar Hukum Indonesia, Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar,
Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2019.
Rumadan, Efektivitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri. Jakarta, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia,2017.
Saifulloh, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung,2010.
Sudiarto, Pengantar Arbitrase Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Press,2012.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Liberty, 1984.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009.
Suyut Margono, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: PT.Graha Indonesia, 2000.
Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1997. Hlm. 48.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat & Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Iindonesia, Jakarta: departemen pendidikan dan kebudayaan, 1988
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Teddy Cipta Lesmana, Armi Anggara, Ai Kusmiati Asyiah, Alif Ridwan Pramana Putra, Moch Gandi Nur Fasha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





