Prosesi Pernikahan Adat Lawas Masyarakat Kutai Kartanegara Perspektif Maqashid Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.750Keywords:
Kearifan lokal, Pernikahan adat, Maqashid Syari'ahAbstract
Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai ibadah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosesi pernikahan adat lawas masyarakat kutai kartanegara perspektif maqashid syari’ah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan teori hukum yang menjadi objek penelitian pada prosesi pernikahan adat lawas masyarakat Kutai Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yang mana peneliti akan menggambarkan temuan dilapangan kemudian menganalisis kejadian tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian berbentuk kualitatif yaitu data yang berupa kata-kata yang diperoleh dari responden melalui wawancara. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi, yakni dengan memahami konteks fenomena yang diberlakukan pada perilaku pernikahan Adat Lawas masyarakat Kutai. Hasil penelitian ini menunjunkkan bahwa, Pertama, menunjukkan bahwa prosesi pernikahan Adat Lawas mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang meliputi nilai kepercayaan dan tanggung jawab serta nilai kesopanan. Kedua, prosesi pernikahan Adat Lawas masyarakat Kutai ini memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan prosesi-prosesi yang berlaku di daerah lain. Prosesi pernikahan dimulai dengan persetujuan keluarga, tokoh adat, dan pejabat desa, kemudian diikuti dengan penyerahan tanda atau cenderamata oleh calon mempelai laki-laki. Ketiga, Berdasarkan konsep maqāṣid syarī'ah dalam pandangan al-Syatibi, prosesi pernikahan adat lawas masyarakat kutai kartanegara dari perspektif maqāṣid syarī'ah terbagi menjadi 3 aspek Menjaga Akal (Hifz al-Aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), menjaga harta (ḥifẓ al-mal).
References
Al-Syatibi, Abu Ishaq al-Shatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah, Juz 1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), hlm. 45-50.
Depdikbucl, “Perubahan Nilai Upacara Tradisional Pada Masyarakat Suku Kutai di Desa Kedang Ipil,” 29–30.
Dina, Marhayani. “Development of character education based on local wisdom in indegenous people Tengahan Sedangagung”. Journal of Education, Teaching and Learning 1.2 (2016),
Eka, Susylawati. “Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 4.1. 2009
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Janah, Ulum. “Nilai-nilai Kearifan Lokal Dalam Adat Pernikahan Sebagai Wujud Karakter Masyarakat Adat Lawas Desa Kedang Ipil.” Seminar Internasional Riksa Bahasa. 2019.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Balitbang Diklat Kemenag RI, 2019.
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 1 Permendagri No. 12 Tahun 2010.
Rato, Dominikus. Hukum Perkawinan Adat di Indonesia (sistem kekerabatan, perakawinan dan Pewarisan Hukum Adat), ( surabaya: Laksbang Pressindo, 2011)
Sarong, A. Hamid. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010.
Setiawan, Wahyudi. “Dasar Yuridis Sosiologis Pengesahan RUU No. 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Menikah Bagi Laki-lakidan Perempuan,” Hikmatina 2:3 (2020).
Sudiyat, Imam. Hukum Adat, Sketsa Asas,(Yogyakarta: Liberty, 1981)
Suteki, Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: RajaGrafindo Persada. (2018).
Thomas, W.I . dan Znaniceki , Florian. Penelitian deskriptif adalah penelitian kualitatif yang melahirkan deskriptis analisis yang dinyatakan oleh individu baik dengan cara tertulis atau lisan serta terkandung realitas perilaku yang ditafsirkan secara menyeluruh. Lihat : Soerjono Soekanto, Metodologi Penelitian Kualitatif , ( T.tp., T.pn., 2008).
Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.pdf,‖ t.t.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Wahid, Moh. Mahrus, Muhammad Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







