PENGARUH EFEKTIVITAS, PERTUMBUHAN, DAN KONTRIBUSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI SE-SUMATERA
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7463Keywords:
Desentralisasi Fiskal, Keuangan Pemerintah Daerah, Kinerja Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaruh efektivitas, pertumbuhan, dan kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi-provinsi di Sumatera pada periode 2019–2023. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaruh parsial dan simultan ketiga dimensi kinerja PKB tersebut terhadap PAD serta memberikan bukti empiris mengenai perannya dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder yang berasal dari laporan realisasi APBD dan publikasi resmi statistik. Populasi mencakup 10 provinsi di Sumatera, dan teknik sampling jenuh digunakan sehingga seluruh provinsi selama lima tahun (50 observasi) menjadi sampel. Instrumen penelitian berupa lembar tabulasi dan operasionalisasi variabel, sedangkan teknik analisis data menggunakan statistik deskriptif dan regresi linier berganda yang didahului uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas, pertumbuhan, dan kontribusi PKB secara simultan berpengaruh signifikan terhadap PAD, sedangkan secara parsial masing-masing variabel tidak berpengaruh signifikan. Kesimpulannya, PKB berperan memperkuat PAD apabila dikelola secara terpadu pada ketiga dimensinya, sementara komponen PAD lainnya tetap menjadi penentu penting kinerja pendapatan daerah.
References
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi di Sumatera tahun anggaran 2019. BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi di Sumatera tahun anggaran 2020. BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi di Sumatera tahun anggaran 2021. BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi di Sumatera tahun anggaran 2022. BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi di Sumatera tahun anggaran 2023. BPK RI.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik keuangan pemerintah provinsi se-Sumatera 2019–2023. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS (9th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Mahmudi. (2016). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah (4th ed.). UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.
Mardiasmo. (2021). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Andi.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic development (12th ed.). Pearson Education.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 KMS. M. Thoriq Jamil, Sulaiman Sulaiman, Yuli Antina Aryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





