Delik Aborsi Dalam Kuhp Nasional: Pergeseran Paradigma Perlindungan Hukum Antara Janin Dan Perempuan

Authors

  • Susi Amenta Beru Perangin – Angin Universitas Senior Medan
  • Pratiwi Lumbantobing Universitas Senior Medan
  • Rya Elita Br Sembiring Alumni Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7417

Keywords:

Aborsi, KUHP Nasional, Janin, Perempuan

Abstract

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 menandai pembaruan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk dalam pengaturan delik aborsi. Aborsi merupakan isu hukum yang kompleks karena melibatkan pertarungan nilai antara perlindungan hak hidup janin dan penghormatan terhadap hak perempuan atas tubuh, kesehatan, serta martabatnya. Dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), aborsi dikualifikasikan sebagai delik absolut yang berorientasi pada perlindungan janin semata, dengan kriminalisasi menyeluruh terhadap perempuan dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa mempertimbangkan kondisi korban perkosaan, kekerasan seksual, maupun keadaan kedaruratan medis. Pendekatan tersebut menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial, tercermin dari tingginya praktik aborsi ilegal dan tidak aman yang berkontribusi terhadap risiko kesehatan perempuan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan aborsi di Indonesia serta mengkaji bagaimana KUHP Nasional merekonstruksi perlindungan hukum antara janin dan hak perempuan dalam delik aborsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menghadirkan pergeseran paradigma dari kriminalisasi absolut menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berperspektif korban, dengan memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual serta dalam kondisi kedaruratan medis. Rekonstruksi tersebut merefleksikan upaya untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak hidup janin dan penghormatan terhadap hak serta keselamatan perempuan sebagai subjek hukum.

References

Beni Uldin, Abdul Halim, Rahmi Hidayati, and Anis Malik Toha. 2025. “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI POLRESTA JAMBI”. Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE) 1 (3):937-46. https://doi.org/10.62567/ijosse.v1i3.1395.

Cicin Nurpasha; Himah Aliya Hafidzoh; Mohamad Alvi Pratama, 2023, Kajian Teori Feminisme TerhadapLegalisasiAborsi Dalam Kuhp Nasional Praxis: Jurnal Filsafat Terapan (2023) 03:01, 1-25.

Dorteis Yenjau, dkk. 2024, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, PEMAHAMAN ABORSI: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF TEORI KEDOKTERAN DAN HUKUM, Vol: 1 No:2. Hlm. 2732

https://hallobumil.com/kehamilan/fakta-aborsi-di-indonesia-yang-perlu-diketahui

https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/aborsi-dalam-kuhp-nasional-antara-perlindungan-janin-dan-hak-09z

https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/aborsi-dalam-kuhp-nasional-antara-perlindungan-janin-dan-hak-09z

https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/aborsi-dalam-kuhp-nasional-antara-perlindungan-janin-dan-hak-09z

Kusuma, Made Adi. 2025. “PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI DI INDONESIA: STUDI KOMPARATIF WETBOEK VAN SSTRAFTRECH (WVS) DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)”. Ilmu Hukum Prima (IHP) 7 (2):232-42. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i2.5576.

Lidwina Inge Nurtjahyo, 2023, Tubuhku Bukan Milikku: Pasal 463 KUHP Baru Ditinjau dari Perspektif Hukum Feminis, Vol. 28 No. 1, April. Jurnal perempuan.

Liza Deshaini & Evi Oktarina, 2020, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI, Volume 18 Nomor 3.

Oktaviana Ayuningrum, Clara, Andika Wijaya, and Satriya Nugraha. 2025. “Problematika Kriminalisasi Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Perempuan Dan KUHP Nasional”. Innovative: Journal Of Social Science Research 5 (4):371-85. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20259.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Qadriani Arifuddin, dkk. 2025. Metode Penelitian Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Hlm. 25

Rya Elita Br Sembiring, dkk . 2024. “ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT DI ACEH”. IBLAM LAW REVIEW 4 (2):62-68. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.408.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. 2025. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum”. Notary Law Journal 4 (3):114-28. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Vivi Angie, Triny Srihadiati, 2024 “Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme”. 2024. UNES Law Review 6 (4): 11340-52. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2090.

Downloads

Published

28-01-2026

How to Cite

Amenta Beru Perangin – Angin, S., Lumbantobing, P. ., & Elita Br Sembiring, R. . (2026). Delik Aborsi Dalam Kuhp Nasional: Pergeseran Paradigma Perlindungan Hukum Antara Janin Dan Perempuan. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 6107–6115. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7417

Issue

Section

Articles