Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Pada Jalan Lintas Medan Berastagi Km 30 - 50

Authors

  • Messy May Tania Br Ginting Universitas Palangka Raya
  • Robby Robby Universitas Palangka Raya
  • Ina Elvina Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.738

Keywords:

Daerah Rawan Kecelakaa, AEK, BKA, UCL, dan Alternatif

Abstract

Ruas Jalan Medan – Berastagi KM 30 – 50 merupakan area yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi dan memiliki kecelakaan lalu lintas. Ruas jalan tersebut merupakan daerah menuju kota wisata sehingga tingginya kepadatan lalu lintas. Lokasi ruas jalan yang akan diteliti adalah jalan lintas Medan – Berastagi km 30 + 000 s.d km 50 + 000. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis daerah rawan kecelakaan dengan menentukan titik blacksite dan blackspot sehinnga dapat diambil tindakan yang sesuai untuk memberikan solusi mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan tersebut. Metode yang digunakan untuk menentukan lokasi rawan kecelakaan adalah metode AEK ( Angka Ekivalen Kecelakaan ). Jumlah kecelakaan tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan total kejadian 50. Jumlah korban kecelakaan tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan total 99 korban dan terendah pada tahun 2023 dengan jumlah 50 korban. Berdasarkan meteode AEK ( Angka Ekivalen Kecelakaan), metode BKA (Batas Kontrol Atas), dan metode UCL (Upper Control Limit) menunjukkan bahwa pada segmen 4 dan 5 Sta ( 42 + 000 – 50 + 000 ) adalah daerah rawan kecelakaan untuk tahun 2020, untuk tahun 2021 daerah rawan kecelakaan berada pada segmen 3 Sta ( 38 + 000 – 42 + 000 ), untuk tahun 2022 daerah rawan kecelakaan berada pada segmen 3 Sta ( 38 + 000 – 42 + 000 ) dan utuk tahun 2023 dan 2024 tidak ada daerah rawan kecelakaan. Oleh karena itu alternatif pencegahan dan penanggulangan daerah rawan kecelakaan dengan memberikan penyuluhan keselamatan berkendara bagi pengguna jalan, perbaikan jalan yang rusak, dan penambahan marka jalan. Alternatif ini dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban di jalan lintas Medan – Berastagi Km 30 – 50.

References

Anonim, 2004. Pedoman Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas (Pd T-09-2004-B). Jakarta: Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah.

Bolla, M. E., Messah, Y. A., & Koreh, M. M. B. (2013). Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Teknik Sipil, 2(2), 147-156.

Bolla, Margareth Evelyn. Messah, Yunita A. Koreh, Michal M Bunga. Jurnal Teknik Sipil, vol 11. No.2 September 2013.

Kurnia, S. A., & Elvina, I. (2022). ANALISIS KECELAKAAN DAN ALTERNATIF PENANGGULANGANNYA PADA JALAN RTA MILONO DENGAN METODE AEK DAN UCL. Jurnal Teknika: Jurnal Teoritis dan Terapan Bidang Keteknikan, 6(1).

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Putra, E. E. S., Ratih, S. Y., & Primantari, L. (2022). Analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas jalan raya ngerong cemorosewu. Jurnal Kacapuri: Jurnal Keilmuan Teknik Sipil, 4(2), 255-264.

Sugiyanto, G., & Fadli, A. (2017). Identifikasi Lokasi Rawan Kecelakaan Lalulintas Dengan Metode Batas Kontrol Atas Dan Upper Control Limit

Downloads

Published

04-06-2025

How to Cite

Ginting, M. M. T. B. ., Robby, R., & Elvina, I. (2025). Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Pada Jalan Lintas Medan Berastagi Km 30 - 50. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 5150–5161. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.738

Issue

Section

Articles