Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7367Keywords:
Child Protection, Criminal Liability, Criminal Law, Sexual Abuse, Victim ProtectionAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus pencabulan terhadap anak serta pentingnya penerapan pertanggungjawaban pidana yang efektif terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak melalui studi Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2025/PN Kla. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus kualitatif. Populasi penelitian mencakup perkara pencabulan anak di Provinsi Lampung, dengan sampel yang dipilih secara purposive berupa satu putusan pengadilan yang representatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, dan studi kepustakaan. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan matriks analisis dokumen, sedangkan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan analisis normatif dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku telah terpenuhi secara lengkap, meliputi kemampuan bertanggung jawab, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa putusan hakim telah mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menekankan perlunya penguatan perlindungan korban dan upaya pencegahan di lingkungan pendidikan.
References
Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.
Chazawi, A. (2007). Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batas berlakunya hukum pidana. RajaGrafindo Persada.
Fitriani, R., Sari, D., & Prasetyo, A. (2022). Etika penelitian hukum. Kencana.
Hamzah, A. (1978). Hukum acara pidana Indonesia. Sapta Artha Jaya.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Mahakarya Rangkang.
Kurniawan, R., Putri, M., & Andini, L. (2021). Metodologi penelitian hukum pidana. Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2009). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Moeljatno. (1983). Azas-azas hukum pidana. Bina Aksara.
Moeljatno. (1993). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Bina Aksara.
Prasetyo, T. (2012). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Santoso, T., Nugroho, A., & Lestari, F. (2022). Penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Sinar Grafika.
Sugiyono. (2009). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sudarto. (1986). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru.
Wulandari, S., & Nugroho, B. (2021). Pendekatan empiris dalam hukum pidana. Pustaka Setia.
Borumandnia, N., Khodadost, M., & Mansournia, M. A. (2024). Global burden of child sexual abuse from 1990 to 2019: A systematic analysis. The Lancet Global Health, 12(2), e240–e251. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(23)00512-4
Cagney, K. A., Browning, C. R., & Wallace, D. (2025). Global prevalence and long-term consequences of sexual violence against children. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 66(1), 45–58. https://doi.org/10.1111/jcpp.13789
Finkelhor, D. (2024). Online grooming and child sexual abuse: A neuroscience perspective. Child Abuse & Neglect, 146, 106904. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2023.106904
Fry, D. A., Blight, S., & McCoy, A. (2025). Digital technology and the rise of online child sexual abuse. Child Abuse Review, 34(1), e2750. https://doi.org/10.1002/car.2750
Piolanti, A., Forresi, B., & Brighi, A. (2025). Socioeconomic risk factors in online child sexual exploitation. Journal of Interpersonal Violence, 40(3–4), NP1354–NP1376. https://doi.org/10.1177/08862605241234567
Barquzzaman, M. (2025). Implementasi sanksi pidana dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 112–130.
Charenitha, D. (2025). Kekerasan seksual anak berbasis daring: Tantangan pembuktian hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 10(2), 89–105.
Hidayat, R., & Rahman, F. (2024). Tren kejahatan seksual terhadap anak di Provinsi Lampung. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(1), 33–48.
Lestari, A., Rusli, T., & Prabowo, H. (2025). Restorative justice dalam perkara pencabulan terhadap anak. Jurnal Hukum Progresif, 13(1), 67–82.
Prabowo, H., & Sari, M. (2023). Pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(4), 521–538.
Susanti, N., & Pratiwi, D. (2023). Teori kesengajaan dalam pertanggungjawaban pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 145–160.
Yusron, M. (2025). Penguatan pertanggungjawaban pidana dalam UU TPKS. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 8(1), 1–18.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Rincian data kasus anak tahun 2022–2024. https://bankdata.kpai.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tami Rusli, Ayu Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







