Membangun Model Bisnis Clothing Syariah yang Berkelanjutan: Mengintegrasikan Prinsip Syariah dan Filsafat Manajemen Bisnis Modern

Authors

  • Ridwan Ibnu Asikin Universitas Islam Bandung
  • Murhadi Universitas Islam Bandung
  • Harits Nu’man Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7317

Keywords:

Clothing Syariah, Prinsip Syariah, Filsafat Manajemen Modern

Abstract

Industri fashion Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional yang tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2023), subsektor fesyen menyumbang 18,01% dari total PDB ekonomi kreatif nasional dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,8 miliar pada tahun 2022. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal (halal lifestyle), clothing syariah berkembang sebagai bentuk integrasi antara kreativitas budaya dan spiritualitas Islam. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Muslim Indonesia (APMI, 2023), hanya sekitar 35% pelaku clothing syariah yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam manajemen bisnisnya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara idealitas nilai-nilai syariah dan praktik bisnis di lapangan.

Penelitian ini bertujuan untuk membangun model bisnis clothing syariah berkelanjutan melalui integrasi prinsip-prinsip syariah (amanah, adl, ihsan, maslahah, tawazun) dengan filsafat manajemen bisnis modern, khususnya konsep Triple Bottom Line (Profit, People, Planet) dan Good Corporate Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pendekatan literatur teoritis, studi empiris, serta analisis konseptual terhadap praktik industri fashion syariah di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa clothing syariah dapat menjadi model bisnis yang etis, profesional, dan berdaya saing tinggi apabila prinsip-prinsip Islam diinternalisasikan secara menyeluruh dalam sistem manajemen modern. Integrasi ini mendorong terciptanya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditunjukkan dalam Laporan Kemenperin (2022) bahwa subsektor fashion muslim tumbuh 6,3% per tahun dan berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional.

Industri fashion Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional yang tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2023), subsektor fesyen menyumbang 18,01% dari total PDB ekonomi kreatif nasional dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,8 miliar pada tahun 2022. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal (halal lifestyle), clothing syariah berkembang sebagai bentuk integrasi antara kreativitas budaya dan spiritualitas Islam. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Muslim Indonesia (APMI, 2023), hanya sekitar 35% pelaku clothing syariah yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam manajemen bisnisnya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara idealitas nilai-nilai syariah dan praktik bisnis di lapangan.

Penelitian ini bertujuan untuk membangun model bisnis clothing syariah berkelanjutan melalui integrasi prinsip-prinsip syariah (amanah, adl, ihsan, maslahah, tawazun) dengan filsafat manajemen bisnis modern, khususnya konsep Triple Bottom Line (Profit, People, Planet) dan Good Corporate Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pendekatan literatur teoritis, studi empiris, serta analisis konseptual terhadap praktik industri fashion syariah di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa clothing syariah dapat menjadi model bisnis yang etis, profesional, dan berdaya saing tinggi apabila prinsip-prinsip Islam diinternalisasikan secara menyeluruh dalam sistem manajemen modern. Integrasi ini mendorong terciptanya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditunjukkan dalam Laporan Kemenperin (2022) bahwa subsektor fashion muslim tumbuh 6,3% per tahun dan berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional.

References

Alma, B. (2019). Etika Bisnis Islam: Menjadi Pebisnis Muslim yang Sukses Dunia Akhirat. Bandung: Alfabeta.

Hasibuan, M. S. P. (2016). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

Hendar. (2010). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Karim, A. (2010). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.

Suryana. (2013). Ekonomi Kreatif: Ekonomi Baru Mengubah Ide dan Inovasi Menjadi Peluang. Bandung: Alfabeta.

Tambunan, T. (2015). Pembangunan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Antonio, M. S. (2011). Konsep Kejujuran dan Transparansi dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah, 3(2), 55–68.

Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). (2019). Laporan Kinerja Ekonomi Kreatif Nasional 2019. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

DinarStandard. (2023). State of the Global Islamic Economy Report 2023. Dubai: DinarStandard.

Elkington, J. (1998). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone Publishing.

Fitriani, S., & Fathurrahman, A. (2019). Triple Bottom Line dalam Perspektif Bisnis Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 5(3), 189–203.

Hasibuan, M. S. P. (2017). Implementasi Manajemen Efektif dan Efisien dalam Dunia Bisnis. Jurnal Administrasi dan Manajemen Modern, 9(1), 11–23.

Hendar. (2010). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jurnal Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 2(1), 1–14.

Karim, A. A. (2015). Tauhidic Paradigm in Islamic Business Ethics. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 77–88.

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Subsektor Fashion Muslim Nasional 2022. Jakarta: Kemenperin RI.

Nurdin, M., & Wahyuni, I. (2023). Transformasi Digital dan Keberlanjutan Bisnis Fashion Muslim di Era 5.0. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Digital Islam, 2(1), 25–38.

Nugroho, A., & Handayani, R. (2020). Sustainable Fashion dan Tantangan Industri Muslim Wear di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Indonesia, 8(4), 223–237.

Rahmawati, D., & Maulana, R. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam pada UMKM Fashion Muslim di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(3), 412–426.

Rahardjo, M., & Fauzan, M. (2022). Islamic Branding dan Identitas Spiritual dalam Industri Fashion. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam (JIEBI), 9(1), 99–113.

Rivai, V., & Mulyadi, D. (2012). Prinsip-prinsip Manajemen Syariah dalam Dunia Bisnis Modern. Jurnal Manajemen dan Bisnis Syariah, 1(1), 25–37.

Suseno, H., & Wahyudi, F. (2020). “Integrasi Nilai Moral dan Inovasi Kreatif dalam Pengembangan Industri Kreatif Berkelanjutan di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah Indonesia, 5(2), 101–114.

Sutrisno, E. (2012). Budaya Organisasi dan Kepemimpinan dalam Era Modern. Jakarta: Kencana.

Suryana, Y., & Rachmawati, D. (2014). Peran Ekonomi Kreatif dalam Peningkatan Daya Saing Industri Fashion di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 16(1), 45–58.

Downloads

Published

21-01-2026

How to Cite

Ibnu Asikin, R., Murhadi, & Harits Nu’man. (2026). Membangun Model Bisnis Clothing Syariah yang Berkelanjutan: Mengintegrasikan Prinsip Syariah dan Filsafat Manajemen Bisnis Modern. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 4148–4159. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7317

Issue

Section

Articles