Analisis Strategi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Makanan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Lampung Barat
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7294Keywords:
Makanan, Hukum, IlegalAbstract
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab untuk mengawasi obat dan makanan. Pengawasan ini adalah bagian dari usaha untuk memperbaiki kesehatan masyarakat di Indonesia. Ada program pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar di pasaran yang bertujuan untuk mengurangi produk ilegal di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Barat. Masih banyak ditemukan ribuan produk obat dan makanan yang tidak sesuai standar, ilegal, dan tidak aman untuk dikonsumsi. Permasalahan bagaimana tindakan penegak hukum dalam menanggulangi peredaran makanan ilegal/tanpa izin apasaja yang menjadi faktor penghambat penegak hukum dalam upaya penanggulangannya tersebut? Metode pendekatan kasus dan juga pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian Tindakan penegak hukum dalam menanggulangi peredaran makanan ilegal di wilayah hukum polres Lampung Barat yakni dilakukan dengan dua tahap yaituTindakan non penal, dan penal, hambatan Pola pikir masyarakat yang acuh tak acuh yakni masyarakat kerap membeli dan menggunakan produk illegal tersebut karena harga yang cenderung lebih murah, Saran meningkatkan komunikasi yang baik dalam melakukan tindakan pengawasan dan penindakan hukum terhadap para pelaku usaha yang nakal.
References
Buku:
Budi Santoso, (2017), Keamanan Pangan dan Penegakan Hukumnya di Indonesia,
Rajawali Pers, Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej, (2015), Hukum Pidana dan Kebijakan Penegakan Hukum di Bidang Pangan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Barda Nawawi Arief, (2016)Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mochtar Kusumaatmadja. (2015). Teori Hukum Pembangunan-Eksistensi dan Implikasi, Epistema Institute. Jakarta
Muladi.(2014).Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. (2014).Kriminologi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Wisnu Cahyadi. (2015). Analisis dan Aspek Kesehatan,Bahan Tambahan Pangan, Bumi Aksara, Jakarta
Jurnal:
Ariestiana, E. (2020). Analisis penanggulangan peredaran obat keras dan obat– obat tertentu melalui media online analysis of drugs and certain medicines circulation through online media. Indonesian Private Law Review, 1(2), 59–
doi: 10.25041/ iplr.vli2.2054
Ariyulinda, N. (2018). Urgensi pembentukan regulasi penjualan obat melalui media online. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 37–48
Maisusri, S. (2016). Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat impor yang tidak memiliki izin edar oleh penyidik pegawai negeri sipil balai besar pengawas obat dan makanan di Pekanbaru. Jurnal online Mahasiswa, 3(2), 1–15
Puspitarini, D. S., & Nuraeni, R. (2019). Pemanfaatan media sosial sebagai media promosi (studi deskriptif pada happy go lucky house). Jurnal Common, 3(1), 71– 80
Qona’ah, S., & Afianto, H. (2020). Strategi BPOM dalam upaya mengatasi pemberantasan dan penyalahgunaan obat ilegal melalui gerakan “waspada obat ilegal”. Journal Komunikasi, 11(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Emirza Henderlan Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







