KAJIAN NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) YANG MENGANDUNG UNSUR SARA DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7228Keywords:
Kajian Normatif, Tindak Pidana, Penyebaran Ujaran Kebencian Yang Mengandung Unsur Sara, Media SosialAbstract
Dalam perspektif hukum, ujaran kebencian dipahami sebagai suatu bentuk tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berisi provokasi, hasutan, ataupun penghinaan terhadap individu atau kelompok lain berdasarkan berbagai aspek identitas, seperti ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama. Fenomena penggunaan ujaran kebencian (hate speech) kerap ditemukan dalam berbagai platform, termasuk situs web dan media sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana bentuk serta unsur-unsur tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang mengandung muatan SARA di media sosial, bagaimana ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap perbuatan tersebut, serta bagaimana tinjauan yuridis atas kasus penyebaran kebencian bermuatan SARA dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1845/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Tindak pidana penyebaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menyebarkan ujaran atau komentar dengan tujuan mencemarkan nama baik, merendahkan martabat, maupun menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan aspek kepercayaan, agama, ras, maupun jenis kelamin. Berdasarkan analisis penulis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1845/Pid.Sus/2021/PN Mdn, disimpulkan bahwa sanksi yang dijatuhkan, yakni pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dinilai masih relatif ringan dan belum sebanding dengan kerugian serta dampak yang dirasakan oleh korban.
References
Abdussalam, 2017, Victimologi (Ilmu Tentang Korban), PTIK Press, Jakarta.
Chazawi Adami, 2015, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Huijbers Theo, 2011, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kansius Yogyakarta
Indah Maya S, 2021, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi.: Kencana, Jakarta
Marhiyanto Bambang, 2018, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta,
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Marpaung Leden, 2013, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta
Nurhayati Yati, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung
Nawawi Barda Arif, 2018, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti, Bandung.
Projodikoro Wirjono, 2013, Asas–Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Suhariyanto Budi, 2014, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), PT. Raja Jakarta Grafindo Persada
Soekanto Soerjono, 2010,Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,
Simamora Sampur Dongan & Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak
Syahdeini Sutan Remy, 2019, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta,
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C. Jurnal/karya ilmiah
Azhari, Aidul Fitriciada. "Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19, No. 4, 2020,
Anam M. Choirul dan Muhammad Hafiz, “SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia”. Jurnal Keamanan Nasional, Vol 1 No. 3 (2015)
Chairuni Nasution, Kajian Hukum Model Literasi Media Dalam Menganalisa Informasi Berita Palsu (Hoax) Pada Media Sosial, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB hal. 157.
Rahul Ardian Fikri, Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Vol 13 No 2 (2020): JURNAL ILMIAH ABDI ILMU
Rahul Adrian Fikri, Restorative Justice Efforts To Provide A Sense Of Justice For Children, International Journal in Management and Social Science Volume 10 Issue 10, October 2022
Rahul Adrian Fikri, The Implementation of Restorative Justice for the Criminal Action of Accident against Child Based On Regulation of the State Police of the Republic Of Indonesia Number 8 Year 2021, Legal Brief, Volume 11, Issue 1, November (2021)
Rahul Adrian Fikri, An Efforts Overcome Crime Caused Teenage Delinquency Based Justice As Fairnest, Jurnal Scientia, Volume 12 No 4, 2023
D. Internet
Chandra Oktiawan, Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media SosialDiaksesmelalui:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/58326, ,
Khudaefah, Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam, file:///C:/Users/LAPTOP/Downloads/3307-9580-1-PB.pdf,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Judiono Judiono, Rayhan Surya Permana, Cilda Thesisa Ilmawan Dzinnur, Yayu Sriwahyuni Hamzah, Yeni Vitrianingsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







