Tindak Pidana Penipuan Online Dan Pertanggungjawaban Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang Ite Di Indonesia

Authors

  • Aulia Rahman Hakim Hasibuan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Andika Kelvin Pranata Pakpahan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Efrrai Daeli Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7216

Keywords:

penipuan online, tindak pidana, pertanggungjawaban hukum, Undang-Undang ITE.

Abstract

Tindak pidana penipuan online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Penipuan online umumnya dilakukan melalui media elektronik dan transaksi digital dengan berbagai modus yang menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana penipuan online serta pertanggungjawaban hukum pelakunya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji ketentuan hukum positif serta doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang ITE tidak secara eksplisit menyebut istilah penipuan online, namun ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan online yang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Selain itu, pertanggungjawaban pidana juga dapat didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai hukum pidana umum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap unsur-unsur tindak pidana serta penguatan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

References

Arief, Barda Nawawi. (2018). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.

Jakarta: Kencana, hlm. 201–225.

Atmasasmita, Romli. (2017). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis dan Cyber Crime. Jakarta: Kencana, hlm. 112–139.

Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 105–129. Chazawi, Adami. (2019). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 81. Hamzah, Andi. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 97–120.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm.

–158.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 54–72.

Muladi & Arief, Barda Nawawi. (2019). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, hlm. 133–156.

Prasetyo, Teguh. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 64–89.

Sutarman. (2020). Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, hlm. 88–111.

Suseno, Sigid. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online berdasarkan Undang-Undang ITE. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), hlm. 235–252.

Prasetyo, Teguh. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 64–89.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A.

Widodo. (2013). Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, hlm. 45–67.

Downloads

Published

27-01-2026

How to Cite

Hasibuan, A. R. H., Pakpahan, A. K. P. ., & Daeli, E. . (2026). Tindak Pidana Penipuan Online Dan Pertanggungjawaban Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang Ite Di Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 5785–5790. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7216

Issue

Section

Articles