Eksaminasi Terhadap Bukti Digital Dalam Kasus Kejahatan Cyber

Authors

  • Mhd Ilham Nasution Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bambang Fitrianto Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Gian Randa Juangsah Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muhammad Haykal Universitas Pembangunan Panca Budi
  • M. Adnan Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.721

Keywords:

Kejahatan cyber, bukti digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa tantangan serius dalam sistem hukum, khususnya terkait pembuktian dalam perkara kejahatan siber. Karakteristik bukti digital yang tidak berwujud, mudah dimanipulasi, dan tersebar lintas yurisdiksi memerlukan pendekatan hukum dan teknis yang spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme eksaminasi bukti digital dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta mengevaluasi kesiapan instrumen hukum dan kapasitas penegak hukum dalam menanganinya. Dengan menggunakan metode kajian literatur, penelitian ini menemukan bahwa meskipun secara normatif bukti digital telah diakui melalui UU ITE, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, dan harmonisasi regulasi lintas batas. Digital forensik menjadi instrumen krusial dalam memastikan validitas dan keabsahan bukti elektronik dalam proses pembuktian. Oleh karena itu, penguatan kapasitas investigasi digital serta penegakan standar forensik harus menjadi prioritas guna menjamin due process of law dan keadilan substantif dalam penanganan kejahatan siber di Indonesia.

References

Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge: Jurnal Hukum, 05(02), 55–63. http://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/566%0Ahttp://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/566/433

Anggraeni, D. R., & Salsabila, M. (2024). Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 593–600.

Anshori, I., Setya Putri, K. E., & Ghoni, U. (2020). Analisis Barang Bukti Digital Aplikasi Facebook Messenger Pada Smartphone Android Menggunakan Metode NIJ. IT Journal Research and Development, 5(2), 118–134. https://doi.org/10.25299/itjrd.2021.vol5(2).4664

Anwar, N., & Riadi, I. (2017). Analisis Investigasi Forensik WhatsApp Messanger Smartphone Terhadap WhatsApp Berbasis Web. Jurnal Ilmiah Teknik Elektro Komputer Dan Informatika, 3(1), 1. https://doi.org/10.26555/jiteki.v3i1.6643

Auli, R. C. (2023). Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP.

Dewa Gede Giri Santosa, K. M. I. K. (2022). Acquisition and Presentation of Digital Evidence in Criminal Trial in Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 11, N.

Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej., E. O. S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Holt, T. J., Bossler, A. M., & Seigfried-Spellar, K. C. (2022). Cybercrime and Digital Forensics. Routledge: An Introduction.

Iman, N., Susanto, A., & Inggi, R. (2020). Analisa Perkembangan Digital Forensik dalam Penyelidikan Cybercrime di Indonesia (Systematic Review). Jurnal Telekomunikasi Dan Komputer, 9(3), 186. https://doi.org/10.22441/incomtech.v9i3.7210

Juni Sahla Nasution, Dinah Nadhifah, Wahyu Azhari, & Abdal Rizky Munthe. (2024). Peningkatan Keterampilan Menulis Teks Prosedur Melalui Penggunaan Media Video. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 3(2), 228–235. https://doi.org/10.58192/sidu.v3i2.2196

Medeline, F., Rusmiati, E., & Ramadhani, R. H. (2023). Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 310–325. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.19691

RACHMIE, S. (2020). Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website. Litigasi, 21(21), 104–127. https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388

Riadi, I., Sunardi, S., & Hadi, A. (2020). Analisis Bukti Digital TRIM Enable SSD NVMe Menggunakan Metode Static Forensics. JUITA: Jurnal Informatika, 8(1), 65. https://doi.org/10.30595/juita.v8i1.6584

Widatama, K. (2019). Sistem Monitoring Bukti Digital Untuk Meningkatkan Kontrol Terhadap Kasus Cybercrime Di Indonesia. INTEK : Jurnal Informatika Dan Teknologi Informasi, 2(1), 39–46. https://doi.org/10.37729/intek.v2i1.88

Downloads

Published

31-05-2025

How to Cite

Nasution, M. I., Fitrianto, B. ., Juangsah, G. R., Haykal, M., & Adnan, M. (2025). Eksaminasi Terhadap Bukti Digital Dalam Kasus Kejahatan Cyber. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 4377–4384. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.721

Issue

Section

Articles