Penerapan Asas Legalitas Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kepastian Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7207Keywords:
Prinsip Legalitas, Pencurian Bersyarat, Kepastian Hukum, Disparitas Hukuman, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip legalitas dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian bersyarat di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Pencurian bersyarat tetap menjadi tindak pidana konvensional yang mendominasi statistik kriminal Indonesia dengan 52.449 kasus pada tahun 2024. Prinsip legalitas, sebagai prinsip dasar hukum pidana, menghadapi tantangan dalam penerapannya, khususnya terkait interpretasi unsur-unsur dalam Pasal 363 KUHP Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum dari tahun 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan disparitas hukuman dalam kasus serupa, yang menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip legalitas. Studi kasus Keputusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Kbu mengungkapkan masalah keadilan substantif dalam penjatuhan hukuman. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi interpretasi hukum dan penguatan pedoman penjatuhan hukuman untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.
References
Adami Chazawi. (2006). Kejahatan Terhadap Harta Benda. In Bayu Media: Vol Malang.
Alexsander, S. D., & Widowaty, Y. (2020). FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA DISPARITAS DALAM M PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9610
Aprilianto, M. D., Ashsyarofi, H. L., & Faisol. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN. Dinamika, 29(1).
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. In PT Citra Aditya Bakti.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2).
Fitri Lubis, N., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal sosial dan sains, 3(3). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705
Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In Perpustakaan Nasional.
GoodStats. (2024). Waspada! Pencurian Jadi Kejahatan yang Paling Banyak Terjadi pada 2024. https://goodstats.id/article/waspada-pencurian-menjadi-kejahatan-yang-paling-banyak-terjadi-selama-2024-7rTPN#google_vignette
Hakim, L. (2015). Asas-asas Hukum Pidana. Syria Studies, 7(1).
Hasdiwanti, H., Heryani, W., & Muin, A. M. (2023). Kajian Teori Hukum Chaos Terhadap Penanganan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Makassar. UNES Law Review, 5(4).
J.E. Sahetapy. (1987). Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. In Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Kristiyadi. (2023). Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(1). https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.100
Mahendra, J., & Haryadi, S. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Berkeadilan (Analisis Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Kbu). Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8679–8688. https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10088
Marzuki, M. P. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Revisi). Kencana Prenada Media Grup.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th ed. In Prenadamedia (Vol 151, Number 2).
Puspito, B., & Masyhar, A. (2023). Dynamics of Legality Principles in Indonesian National Criminal Law Reform. Journal of Law and Legal Reform, 4(1). https://doi.org/10.15294/jllr.v4i1.64078
Rante Lembang, A. A. (2020). What are the forms of crimes against the Unitary State of the Republic of Indonesia in the Penal Code? A Book Review “Kejahatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Adami Chazawi & Ardi Ferdian, Sinar Grafika, 186 Pages, ISBN 978-979-007-771-3. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 2(2). https://doi.org/10.15294/ijals.v2i2.34782
Soembogo, D. W., & Widjajanti, E. (2020). TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DIPUTUS BERDASARKAN PASAL 362 KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR: 13/PID.B/2019/PN.TJP). Reformasi Hukum Trisakti, 2(1). https://doi.org/10.25105/refor.v2i1.10459
Soesilo, R. (1985). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap demi Pasal. In Politeia.
Supratman, E. (2021). Tinjauan Yuridis Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Polrestabes Medan). Jurnal Rectum, 3(2).
Tipu, Z. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Marital Rape. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1).
Yanto, A., & Hikmah, F. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review, 2(2). https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14162
Yuliana Yuli W, Satino, Surahmad, & Suprima. (2024). Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(1). https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3520
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Untung Surapati, Ivans Januardy, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







