Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Keluarga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7205Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum.Abstract
Kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan kejahatan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan kepercayaan dalam hubungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual dalam keluarga serta perlindungan hukum bagi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan dasar pemberatan pidana bagi pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban serta menjamin hak-hak korban melalui pendampingan hukum, rehabilitasi, dan jaminan kerahasiaan identitas. Namun, implementasinya masih terkendala oleh lemahnya koordinasi lembaga dan stigma sosial terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi hukum sebagai upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual dalam keluarga dapat diminimalisir.
References
Abu Huraerah, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak) (Bandung: Penerbit Nuansa, 2007)
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa (Jakarta: Rajagrafindo, 2003)
Antoni, Herli, Asmak Ul Hosnah, and Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak, ‘Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 15.2 (2024), 235–47
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) Dikdik M. Arief, Mansur Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
Effendi, Erdianto, ‘Pelecehan Seksual Dan Penafsiran Perbuatan Cabul Dalam Hukum Pidana Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum, 8.5 (2019), 55
Esty Alfanada, Syamsul Hidayat, ‘Urgensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dalam Penanganan Kekerasan Seksual’, Journal of Engineering Research, 10.1 (2023), 35–45 Humas KPAI, ‘Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia’. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan- tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas- indonesia>
Idran, Muhammad, ‘Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung’, Fiat Justitia :Jurnal Ilmu Hukum, 5.3 (2015), 410–19 Indonesia, Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 12 Tahun 2022, LN No. 120 Tahun 2022, TLN No. 6792.
Ivo Noviana, ‘Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling’, Jurnal Sosio Informa, 1.1 (2015), 13–28 Kementrian PPPA RI, ‘Mentri PPPA: Banyak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Tidak Berani Melapor’ <https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa- banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani- melapor#:~:text=Menteri PPPA juga menyebutkan bahwa,kasus hanya dalam 17 hari.>
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2013)
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002)
Muladi Barda Nawawi Arief, Teori Teori Dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010)
Nursariani Simatupang, ‘Kekerasan Seksual Kepada Anak Dan Pencegahanya’, Jurnal Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi, 1.1 (2022), 466–74
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2008)
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987)
Putri, Laela Rahmah, Namira Infaka Putri Pembayun, and Citra Wahyu Qolbiah, ‘Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review’, Jurnal Psikologi, 1.4 (2024), 1–10
Rani, Hajar Anggraeni Isma, ‘Konstruksi Sosial Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Bandung Barat’, Sosioglobal: Jurnal Pemikirandan Penelitian Sosiologi, 7.1 (2022), 2982–94
Rena Yulia, Viktimologi : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
Siregar, Fitria Ramadhani, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak’, Seminar of Social Sciences Engineering & Humaniora SCENARIO 2023, 2023, 241–2493
Widya Sistha, Irawan Harahap, Rudi Pardede, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual’, Collegium Studiosum Journal, 8.1 (2025), 294–312
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Denisa Ramadhania, Shandi Shaumunov, Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







