Analisis Tentang Tantangan Dan Hambatan Dalam Implementasi Bantuan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.720Keywords:
Bantuan Hukum, Tantangan dan hambatanAbstract
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan menjadi instrumen penting dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan. Namun, dalam praktiknya, implementasi bantuan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang bersifat struktural, kultural, serta kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat efektivitas bantuan hukum serta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi keterbatasan sumber daya lembaga bantuan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, birokrasi yang rumit, budaya hukum yang belum mendukung, serta distribusi layanan yang tidak merata. Dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan, bantuan hukum diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana pemberdayaan hukum yang inklusif dan adil.
References
Abdurahman. (1983). Aspek-Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendana Press.
Dedi, Y. (2016). IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA MENCARI KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI DI KABUPATEN BENGKAYANG). Jurnal PSMH UNTAN, Vol. 12, N.
Dite, I. A., Leo, R. P., & Wilhelmus, B. V. (2024). Faktor-Faktor Penyebab dan Kendala-Kendala yang dihadapi dalam Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi Penyuluhan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Kepada Kelompok Orang Miskin di Kota Kupang. 4.
Handayani, F. (2025). Efektifitas bantuan hukum dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. 1(1), 38–45.
Juni Sahla Nasution, Dinah Nadhifah, Wahyu Azhari, & Abdal Rizky Munthe. (2024). Peningkatan Keterampilan Menulis Teks Prosedur Melalui Penggunaan Media Video. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 3(2), 228–235. https://doi.org/10.58192/sidu.v3i2.2196
Nadhira Nur Faizah, Syachdin, K. (2016). MPLEMENTASI HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN(Studi Kasus Di Polda Sulteng). 1(2), 1–23.
Primts, D. (2002). Hukum Acara Pidana Dalam Praktek. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Simanjuntak, A. J. L. P. (2025). TANTANGAN DAN STRATEGI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN. 48–60.
Susilo, T., & Selatan, S. (2025). Analisis Efektivitas Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu : Studi di LBH Caisar Law Firm Oku Timur. 5(3), 2228–2233.
Syaharani, R. (1983). Beberapa Hal Tentang Bantuan Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni.
Winarta, F. H. (2009). ProBono Publico Hak KonstitusionalFakir Miskin Untuk Mempeoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ismaidar Ismaidar, Mhd Ilham Nasution, Gian Randa Juangsah, M. Adnan, Muhammad Haykal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







