Kedisiplinan Dan Etika Anggota Polri Dalam Konteks Pidana Umum: Analisis Hukum Normatif
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7173Keywords:
Disiplin Kepolisian Nasional Indonesia, Etika Kepolisian, Hukum Pidana Umum, Hukum Normatif, PertanggungjawabanAbstract
Disiplin dan etika anggota Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) merupakan pilar fundamental dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum normatif mengenai disiplin dan etika anggota POLRI yang terlibat dalam tindak pidana umum, dan mengkaji implementasinya melalui studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota POLRI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada sistem pertanggungjawaban ganda, yaitu pertanggungjawaban pidana melalui pengadilan umum dan pertanggungjawaban disiplin melalui Komisi Etika Profesi POLRI (KKEP). Analisis kasus Brigadir J menunjukkan kompleksitas penegakan hukum ketika anggota kepolisian melakukan pembunuhan berencana. Kesimpulan menekankan bahwa penegakan disiplin dan etika POLRI membutuhkan sinergi antara hukum pidana umum dan hukum disiplin internal untuk mencapai pertanggungjawaban dan kepercayaan publik.
References
Abdussalam, A. F., Abdurrachman, H., & Hamzani, A. I. (2023). Perlunya Reformasi Kultural di Kepolisian Republik Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(1). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.31111
Acemoglu, D., & Wolitzky, A. (2021). A Theory of Equality Before the Law. Economic Journal, 131(636). https://doi.org/10.1093/ej/ueaa116
Agustina, I. R. A., F.M, M. A. R., Alifatin, N., Syaifuddin, M., Musyarofa, M., & Rifqi, M. J. (2022). Meneropong Etika Profesi Polisi Saat Demonstrasi: Antara Menjaga Keamanan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(5). https://doi.org/10.15642/mal.v3i5.138
Akbar, M. F. (2022). PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 51(2). https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208
Alfauzi, R., & Effendi, O. (2020). PEMBATASAN KEKUASAAN BERDASARKAN PAHAM KONSTITUSIONALISME DI NEGARA DEMOKRASI. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 7(2). https://doi.org/10.32505/politica.v7i2.1990
Amini, T. W., & Fauzi, A. (2023). PERAN KEKUASAAN ABSOLUT DALAM BIROKRASI APARAT KEPOLISIAN Analisis Studi Kasus Tindak Kriminal Irjen Ferdy Sambo. SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 25(1). https://doi.org/10.23960/sosiologi.v25i1.531
Angkasa, N., Wardani, Y. K., Zulkarnain, Agustin, Y., Faisal, A., Susanti, R., Gunawan, Mubaroq, H., & Shafira, M. (2019). Metode Penelitian Hukum: Sebagai Suatu Pengantar. In Lex Privatum (Vol 2, Number 1).
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. In PT Citra Aditya Bakti.
Azmi, M. R. (2019). DINAMIKA PERUBAHAN KONSTITUSI MELALUI KEBIASAAN KETATANEGARAAN DAN PUTUSAN HAKIM. Jurnal Cahaya Keadilan, 7(2). https://doi.org/10.33884/jck.v7i2.1408
BPK RI. (2003). PP No. 2 Tahun 2003. https://peraturan.bpk.go.id/Details/52102/pp-no-2-tahun-2003
Dewa, M. J., Sensu, L., Haris, O. K., Tatawu, G., Sinapoy, M. S., & Nugroho, P. T. (2023). Penegakan Sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Anggota Polri Melakukan Pungutan Liar. Halu Oleo Legal Research, 5(1).
Dharma, I. P. S., Parman, L., & Ufran, U. (2023). Tugas dan Wewenang KOMPOLNAS dalam Pengawasan Fungsional terhadap Kinerja Penyidik POLRI. Indonesia Berdaya, 4(4). https://doi.org/10.47679/ib.2023554
Ekaputra, M., & Khair, A. (2010). Sistem Pidana di Dalam KUHP Dan Pengaturannya menurut Konsep KUHP Baru. USU Press.
Fahrur Rozy, A., & Jonaedi Efendi. (2023). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BAGI JUSTICE COLLABORATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 798/Pid. B/2022/PN. Jkt. Sel.). Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(2). https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.170
Fernando. (2022). Bantuan Hukum Terhadap Anggota Polri Atas Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Sebagai Implementasi Pemenuhan Hak Hukum Dan Keadilan (Access to Law and Justice). Jurnal Hukum Sasana, 8(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1035
Harjanti, F. D., & Ardiansyah, R. (2023). Upaya Memahami Makna Kata hajar, aman dan back up dalam Kasus Penembakan Brigadir Josua Melalui Kajian Wacana Kritis. Diglossia: Jurnal Kajian Ilmiah Kebahasaan dan Kesusastraan, 15(1). https://doi.org/10.26594/diglossia.v15i1.3853
Heru Siswanto, & Nainggolan, I. L. (2023). Paradigma Konstruktivisme Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Oleh Ferdy Sambo. Jurnal Hukum Sasana, 9(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i2.3150
Irwantho, J. F., Bandur, H. E., Louisa, C., & Gibran, H. M. (2023). Analisis Pelanggaran HAM Ferdy Sambo Atas Tindakan Pembunuhan Berencana Brigadir Y . Nomos: Law Review, 1(1).
J.E. Sahetapy. (1987). Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. In Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th ed. In Prenadamedia (Vol 151, Number 2).
Mursid, F. (2018). Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal Dalam Perspektif Restorative Justice. Fiat Justicia, 4(1).
Perdana, G. P., & Susanti, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Pada Kasus Richard Eliezer). Wijayakusuma Law Review, 5(1). https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.238
Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1). https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68099
Sahrum M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. In Qiara Media (Vol 5, Number 3).
Satibi, S. (2021). TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI). Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 8(2). https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.157
Situmeang, S. M. T. (2022). POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Res Nullius Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.7166
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. In Rajawali Pers, Jakarta.
Suteki & Taufani. (2020). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik. Rajawali Press.
Widyawati, A., & Adhari, A. (2020). Hukum Penitensier Di Indonesia: Konsep Dan Perkembangannya. In Rajawali Pers.
Wildan, M. (2023). Sentimen negatif netizen dalam kolom komentar detik.com terhadap pemberitaan kasus Ferdy Sambo. LITERA, 22(1). https://doi.org/10.21831/ltr.v22i1.57870
Yusuf, Y., & Harmoko, H. (2023). Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. JUSTISI, 10(1). https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2392
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Robie Saputro, Thea Farina, Claudia Yuni Pramita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







