Kedisiplinan Dan Etika Anggota Polri Dalam Konteks Pidana Umum: Analisis Hukum Normatif

Authors

  • Robie Saputro Universitas Palangka Raya
  • Thea Farina Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7173

Keywords:

Disiplin Kepolisian Nasional Indonesia, Etika Kepolisian, Hukum Pidana Umum, Hukum Normatif, Pertanggungjawaban

Abstract

Disiplin dan etika anggota Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) merupakan pilar fundamental dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum normatif mengenai disiplin dan etika anggota POLRI yang terlibat dalam tindak pidana umum, dan mengkaji implementasinya melalui studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota POLRI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada sistem pertanggungjawaban ganda, yaitu pertanggungjawaban pidana melalui pengadilan umum dan pertanggungjawaban disiplin melalui Komisi Etika Profesi POLRI (KKEP). Analisis kasus Brigadir J menunjukkan kompleksitas penegakan hukum ketika anggota kepolisian melakukan pembunuhan berencana. Kesimpulan menekankan bahwa penegakan disiplin dan etika POLRI membutuhkan sinergi antara hukum pidana umum dan hukum disiplin internal untuk mencapai pertanggungjawaban dan kepercayaan publik.

References

Abdussalam, A. F., Abdurrachman, H., & Hamzani, A. I. (2023). Perlunya Reformasi Kultural di Kepolisian Republik Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(1). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.31111

Acemoglu, D., & Wolitzky, A. (2021). A Theory of Equality Before the Law. Economic Journal, 131(636). https://doi.org/10.1093/ej/ueaa116

Agustina, I. R. A., F.M, M. A. R., Alifatin, N., Syaifuddin, M., Musyarofa, M., & Rifqi, M. J. (2022). Meneropong Etika Profesi Polisi Saat Demonstrasi: Antara Menjaga Keamanan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(5). https://doi.org/10.15642/mal.v3i5.138

Akbar, M. F. (2022). PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 51(2). https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Alfauzi, R., & Effendi, O. (2020). PEMBATASAN KEKUASAAN BERDASARKAN PAHAM KONSTITUSIONALISME DI NEGARA DEMOKRASI. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 7(2). https://doi.org/10.32505/politica.v7i2.1990

Amini, T. W., & Fauzi, A. (2023). PERAN KEKUASAAN ABSOLUT DALAM BIROKRASI APARAT KEPOLISIAN Analisis Studi Kasus Tindak Kriminal Irjen Ferdy Sambo. SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 25(1). https://doi.org/10.23960/sosiologi.v25i1.531

Angkasa, N., Wardani, Y. K., Zulkarnain, Agustin, Y., Faisal, A., Susanti, R., Gunawan, Mubaroq, H., & Shafira, M. (2019). Metode Penelitian Hukum: Sebagai Suatu Pengantar. In Lex Privatum (Vol 2, Number 1).

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. In PT Citra Aditya Bakti.

Azmi, M. R. (2019). DINAMIKA PERUBAHAN KONSTITUSI MELALUI KEBIASAAN KETATANEGARAAN DAN PUTUSAN HAKIM. Jurnal Cahaya Keadilan, 7(2). https://doi.org/10.33884/jck.v7i2.1408

BPK RI. (2003). PP No. 2 Tahun 2003. https://peraturan.bpk.go.id/Details/52102/pp-no-2-tahun-2003

Dewa, M. J., Sensu, L., Haris, O. K., Tatawu, G., Sinapoy, M. S., & Nugroho, P. T. (2023). Penegakan Sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Anggota Polri Melakukan Pungutan Liar. Halu Oleo Legal Research, 5(1).

Dharma, I. P. S., Parman, L., & Ufran, U. (2023). Tugas dan Wewenang KOMPOLNAS dalam Pengawasan Fungsional terhadap Kinerja Penyidik POLRI. Indonesia Berdaya, 4(4). https://doi.org/10.47679/ib.2023554

Ekaputra, M., & Khair, A. (2010). Sistem Pidana di Dalam KUHP Dan Pengaturannya menurut Konsep KUHP Baru. USU Press.

Fahrur Rozy, A., & Jonaedi Efendi. (2023). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BAGI JUSTICE COLLABORATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 798/Pid. B/2022/PN. Jkt. Sel.). Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(2). https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.170

Fernando. (2022). Bantuan Hukum Terhadap Anggota Polri Atas Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Sebagai Implementasi Pemenuhan Hak Hukum Dan Keadilan (Access to Law and Justice). Jurnal Hukum Sasana, 8(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1035

Harjanti, F. D., & Ardiansyah, R. (2023). Upaya Memahami Makna Kata hajar, aman dan back up dalam Kasus Penembakan Brigadir Josua Melalui Kajian Wacana Kritis. Diglossia: Jurnal Kajian Ilmiah Kebahasaan dan Kesusastraan, 15(1). https://doi.org/10.26594/diglossia.v15i1.3853

Heru Siswanto, & Nainggolan, I. L. (2023). Paradigma Konstruktivisme Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Oleh Ferdy Sambo. Jurnal Hukum Sasana, 9(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i2.3150

Irwantho, J. F., Bandur, H. E., Louisa, C., & Gibran, H. M. (2023). Analisis Pelanggaran HAM Ferdy Sambo Atas Tindakan Pembunuhan Berencana Brigadir Y . Nomos: Law Review, 1(1).

J.E. Sahetapy. (1987). Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. In Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th ed. In Prenadamedia (Vol 151, Number 2).

Mursid, F. (2018). Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal Dalam Perspektif Restorative Justice. Fiat Justicia, 4(1).

Perdana, G. P., & Susanti, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Pada Kasus Richard Eliezer). Wijayakusuma Law Review, 5(1). https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.238

Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1). https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68099

Sahrum M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. In Qiara Media (Vol 5, Number 3).

Satibi, S. (2021). TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI). Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 8(2). https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.157

Situmeang, S. M. T. (2022). POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Res Nullius Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.7166

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. In Rajawali Pers, Jakarta.

Suteki & Taufani. (2020). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik. Rajawali Press.

Widyawati, A., & Adhari, A. (2020). Hukum Penitensier Di Indonesia: Konsep Dan Perkembangannya. In Rajawali Pers.

Wildan, M. (2023). Sentimen negatif netizen dalam kolom komentar detik.com terhadap pemberitaan kasus Ferdy Sambo. LITERA, 22(1). https://doi.org/10.21831/ltr.v22i1.57870

Yusuf, Y., & Harmoko, H. (2023). Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. JUSTISI, 10(1). https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2392

Downloads

Published

22-01-2026

How to Cite

Saputro, R., Farina, T., & Pramita, C. Y. (2026). Kedisiplinan Dan Etika Anggota Polri Dalam Konteks Pidana Umum: Analisis Hukum Normatif. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 4605–4612. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7173

Issue

Section

Articles