Konsep Nafkah Dan Hak Istri Atas Pendapatan Suami Dalam Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Meifiani Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Heri firmansyah Universitas Islam negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7122

Keywords:

Nafkah, Hak Istri, Pendapatan suami, Hukum keluarga islam, Perspektif Klasik dan Kontemporer

Abstract

Konsep nafkah dan hak istri atas pendapatan suami merupakan isu fundamental dalam hukum keluarga Islam yang terus mengalami dinamika seiring perubahan struktur sosial dan ekonomi keluarga Muslim. Dalam fikih klasik, nafkah diposisikan sebagai kewajiban mutlak suami sebagai konsekuensi akad nikah, sementara pendapatan suami dipandang sebagai harta milik pribadi yang dibatasi oleh kewajiban syar‘i. Namun, perkembangan masyarakat kontemporer, termasuk meningkatnya partisipasi ekonomi istri, menimbulkan persoalan baru mengenai batasan hak istri atas pendapatan suami serta relevansi konsep nafkah dalam relasi keluarga modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep nafkah dan kedudukan hak istri atas pendapatan suami dalam hukum keluarga Islam melalui perspektif klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan, melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih klasik, serta regulasi dan pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum keluarga Islam, hak istri atas pendapatan suami tidak dimaknai sebagai hak kepemilikan absolut, melainkan sebagai hak nafkah yang wajib dipenuhi secara adil dan layak. Perspektif kontemporer menegaskan pentingnya penafsiran kontekstual terhadap konsep nafkah tanpa menghilangkan prinsip dasar kewajiban suami. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan integratif antara fikih klasik dan pemikiran hukum Islam kontemporer diperlukan untuk menjaga relevansi konsep nafkah serta mewujudkan keadilan dan keharmonisan dalam relasi suami istri di tengah dinamika sosial modern.

 

References

Abū Zahrah, M. (1957). Al-aḥwāl al-shakhṣiyyah. Dār al-Fikr al-‘Arabī.

Ali, Z. (2012). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Al-Jazīrī, A. (n.d.). Al-fiqh ‘alā al-madhāhib al-arba‘ah (Vol. 4). Dār al-Fikr.

Al-Zuḥailī, W. (1989). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuh (Vol. 7). Dār al-Fikr.

Ibn Qudāmah. (1997). Al-mughnī (Vol. 9). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Sābiq, S. (2004). Fiqh al-sunnah (Vol. 2). Dār al-Fikr.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Mishbah (Vol. 1). Lentera Hati.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Downloads

Published

20-01-2026

How to Cite

Ritonga, M., & firmansyah , H. . (2026). Konsep Nafkah Dan Hak Istri Atas Pendapatan Suami Dalam Hukum Keluarga Islam. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 4011–4018. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7122

Issue

Section

Articles