Analisis Sistem Coretax Terhadap Pengelolaan Ppn Pada Pt. Indomarco Prismatama Palembang
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7121Keywords:
Sistem Coretax, PPN, Pajak, Pengelolaan pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Coretax System terhadap pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Indomarco Prismatama Palembang. Coretax System ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam reformasi digitalisasi perpajakan nasional yang mulai diimplementasikan sejak tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi dari laporan pajak perusahaan dan sumber regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax System berperan penting dalam mempercepat proses uploading data PPN, meningkatkan akurasi pelaporan, serta meminimalisir kesalahan dalam sistem pelaporan. Namun demikian, ditemukan beberapa kendala seperti penangguhan transaksi (suspended transaction) akibat perbedaan sinkronisasi sistem, serta rejection automatically system data yang sering terjadi karena format data faktur tidak sesuai standar DJP. Meskipun demikian, penerapan Coretax mampu meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak perusahaan.
References
Andriansyah, Y. (2021). Validitas Data dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Metodologi Penelitian, 8(2), 45.
Data Internal PT Indomarco Prismatama Palembang. (n.d.). Wawancara Staf Pajak. Dinastires, J. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan melalui CoreTax System.
Jurnal Kebijakan Dan Inovasi Sistem Perpajakan (JKIS), 4(2), 111–131. https://doi.org/10.38043/jkis.v4i2.1479
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Panduan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). DJP.
Hidayat, M. & Ramadhan, A. (2021a). Reformasi Perpajakan Digital di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Kebijakan Ekonomi Dan Keuangan, 6(1), 35.
Hidayat, M. & Ramadhan, A. (2021b). Reformasi Perpajakan Digital di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Kebijakan Ekonomi Dan Keuangan, 6(1), 33–52.
Moleong, L. J. (2021). “Metodologi Penelitian Kualitatif.” PT Remaja Rosdakarya.
Observasi Lapangan. (2025). Divisi Pajak PT Indomarco Prismatama Palembang.
Pajak, D. J. (2024). Panduan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax). DJP. https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax
Pratiwi, D. (2024). Evaluasi Efektivitas Implementasi Coretax System. Jurnal Perpajakan Dan Bisnis Digital, 3(1), 69.
Rina Fitri & Ulfa Hasanah. (2022). Digitalisasi Administrasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Korporasi. Jurnal Akuntansi Dan Pajak Indonesia, 9(2), 145–160. https://doi.org/10.33096/japi.v9i2.1248
Santoso, B. (2020). (2020). Tax Compliance Behavior in the Digital Era: The Role of E- Filing and CoreTax System. Journal of Indonesian Taxation Studies, 7(1), 77–
https://doi.org/10.22146/jits.v7i1.5489
Sari, Y. & Nugroho, F. (2024). Pengaruh Sistem Coretax terhadap Efisiensi Pelaporan Pajak. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Terapan, 15(3), 201–215.
Sari, Y., & Nugroho, F. (n.d.). Pengaruh Sistem Coretax terhadap Efisiensi Pelaporan Pajak. Jurnal Ekono.
Setowati, E. (n.d.). Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Indomarco Prismatama (Indomaret). [Universitas Bina Sarana Informatika]. https://repository.bsi.ac.id/repo/37712
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tania, D. (2020). Good Tax Governance dalam Era Digitalisasi Pajak. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 9(2), 115.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan reformasi perpajakan nasional. Kementerian Keuangan RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (n.d.). Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2024.
Wibowo, A. (2025). Integrasi Sistem Pajak Digital di Era Coretax: Studi Empiris pada Sektor Perdagangan. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Keuangan, 10(1), 52.
Yin, R. K. (2021). Case Study Research and Applications: Design and Methods. 6th Edition. Sage Publications.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Pengertian pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2024, April 24). Siaran Langsung, Pajak Rantau: Apa Itu Coretax?.DirektoratJenderalPajak.
https://www.pajak.go.id/id/berita/siaran-langsung-pajak-rantauapa-itu-coretax
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marlina Marlina, Rafiqah Humairah, M.Afif Herliandi Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







