Analisis Penerapan Hukum Pidana terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja di Tana Toraja
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.711Keywords:
Penyalahgunaan, Remaja, Narkoba, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja di Tana Toraja dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja di Tana Toraja. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan sumber bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan pengadilan. Analisis data yang digunakan didalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kuantitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara langsung dengan narasumber yaitu pihak kepolisian Reserse Narkoba, BNNK Tana Toraja dan juga dengan remaja yang terlibat. Data sekunder yang digunakan yaitu merupakan data tambahan didalam mendukung penelitian berupa Undang-Undang, laporan jumlah pengguna Narkotika dari BNNK dan data Reserse Narkoba Tana Toraja dan juga dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja yang sedang menjalani rehabilitasi paling banyak berusia 20-24 tahun, dan remaja yang sedang mengalami proses hukum sebanyak tiga kasus, dimana kasus tersebut melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 (Kepemilikan), pasal 114 (Pengedar), pasal 115 (Kurir) dan pasal 127 (Pemakai).
References
Felicia, E. (2015). Kendala Dan Upaya Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta.
Hasibuan, Abd. A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11, 1.
Humas BNN. (2019, January 7). Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
Humas BNN. (2022). Hindari Narkotika Cerdaskan Generasi Muda Bangsa. https://bnn.go.id/hindari-narkotika-cerdaskan-generasi-muda-bangsa/
Latif, A., & Pahmi, E. (2021). Analisis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Anak di Bawah Umur di Kabupaten Polewali Mandar. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1, 2.
Marcello, M. R., & Hasan, Z. (2024). Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja: Strategi Edukasi, Pengawasan, dan Dukungan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, Vol.3 No4. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4460
Maulana, I. M., & Herbawani, C. K. (2023). Faktor yang Berhubungan dengan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Selama Pandemi di Kelurahan Kembangan Utara Tahun 2022. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 495–502. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.2598
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mustari, Gani, A. W., & Fatir, A. (2022). Peran Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Tana Toraja Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Tana Toraja. Tomalebbi, Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol 9 No 4.
Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 3 No1, 96–108.
Putri, R. Z., & Manik, Y. M. (2023). Pentingnya Pendidikan Narkoba di Kalangan Remaja. Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 3(01), 150–155. https://doi.org/10.47709/educendikia.v3i01.2381
Rahmadani, E. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Pada Kalangan Remaja di Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu [Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan]. http://etd.uinsyahada.ac.id/8110/1/1730200013.pdf
Rinaldi, B. A. (2024). Hukuman bagi Pengedar dan Pemakai Narkoba di Indonesia. https://www.rri.co.id/hukum/663012/hukuman-bagi-pengedar-dan-pemakai-narkoba-di-indonesia
Rustianingsih, A., Dhenok, Farida, D., Suryanti, E., Nurkhamiatun, S., & Rahayu, I. D. (2004). Kesehatan Reproduksi Remaja. Perpustakaan Komnas Perempuan. https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=502
Yudha, M. R., & Yulianis, M. S. F. (2024). Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Dengan Menerapkan Restorative Justice. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol 1 No 8. https://doi.org/10.5281/zenodo.10839295
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendrikus Sonda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







