Studi Komparasi Non Conviction Based Asset Forfeiture Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat

Authors

  • Badra Fahrizal Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7055

Keywords:

Studi Komparasi, Non Conviction Based Asset Forfeiture, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah lemahnya efektivitas dalam pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, negara sering kali gagal mengembalikan aset hasil tindak pidana karena keterbatasan mekanisme hukum yang hanya berfokus pada pemidanaan pelaku (follow the suspect) dan belum sepenuhnya berorientasi pada pelacakan serta perampasan aset hasil kejahatan (follow the asset). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan serta implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara interpretatif dan sistematis. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun penerapan prinsip NCB Asset Forfeiture belum terlembaga secara komprehensif dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan, dan prosedur penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan dengan mencontoh praktik hukum Amerika Serikat, agar pengembalian kerugian negara akibat korupsi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menggunakan sistem conviction-based forfeiture, di mana perampasan aset hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebaliknya, Amerika Serikat telah menerapkan sistem civil dan administrative forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana melalui gugatan in rem terhadap aset itu sendiri.

References

Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 510.

Arsalan, S., & Latif, D. V. (2022). Pengaruh Pemahaman Dampak Korupsi Terhadap Minat Masyarakat Sebagai Citizen Control. BAJ: Behavioral Accounting Journal, 1(1), 16.

Djafar, W. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 7.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Fitriyani, D., & Maizaroh, M. (2023). Possibility of Implementing In-Rem Asset Forfeiture as an Asset Recovery Effort in Indonesia. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, 1(2), 205–219.

Greenberg, T. S., & Dkk. (2009). Stolen Asset Recovery A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank.

Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Jurnal Lex Renaissance, 6(3).

Helmi. (2018). Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Masa Mendatang Sebagai Alternatif Upaya Pengembalian Aset. Universitas Airlangga.

Justice, D. of. (2025). Asset Forfeiture Policy Manual 2025. Department of Justice.

Justice, U. . D. of. (2025). Asset Forfeiture Program. https://www.justice.gov/afp

Latifah, M. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 6, 25.

Merle, J. C. (2013). Global Challenges to Liberal Democracy. Spheres of Global Justice, 1, 812.

Nugraha. (2019). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Formulasi Baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 29.

Pardede, S. G. (2023). Strategi Pemulihan Aset (Asset Recovery) Tindak Pidana Di Indonesia Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Tindak Pidana: Ditinjau Dari Analisis Ekonomi Terhadap Hukum (Economic Analysis of Law). Universitas Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.

Prasetyo, D. R. (2016). Penyitaan Dan Perampasan Aset Hasil Korupsi Sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor. Jurnal Ilmu Hukum, 149.

Rachmawati, A. F. (2022). Dampak Korupsi Dalam Perkembangan Ekonomi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum, 1(1), 16.

Rico, J. (2025). Perwakilan Jaksa Dan USMS Lakukan Comparative Study Terkait Perampasan Aset. https://infopublik.id/kategori/nasional-politikhukum/770702/perwakilan-jaksa-dan-usms-lakukan-comparative-study-terkait-perampasan-ase.t

Salman Luthan. (2014). Kebijakan Kriminalisasi Di Bidang Keuangan. UII Press.

Semadi, Y. P. (2019). Filsafat Pancasila Dalam Pendidikan Di Indonesia Menuju Bangsa Berkarakter. Jurnal Filsafat Indonesia, 2(2), 82.

Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 4.

Sumanti, J. J. E. (2014). Kebijakan hukum pidana tentang implementasi konsep non-conviction based asset forfeiture dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Universitas Indonesia.

Wiarti, J. (2017). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara. UIR Law Review, 1(1).

Downloads

Published

19-01-2026

How to Cite

Fahrizal, B., & Hoesein, Z. A. (2026). Studi Komparasi Non Conviction Based Asset Forfeiture Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Amerika Serikat. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 3772–3781. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7055

Issue

Section

Articles