Akibat Hukum bagi Pelaku Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak Melaksanakan Ganti Rugi dalam Kasus Tort dan Kecelakaan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Authors

  • Meni Apriani Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7053

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi, Kecelakaan Lalu Lintas, Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi pelaku perbuatan melawan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban ganti rugi dalam kasus tort dan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah lemahnya pelaksanaan kewajiban ganti rugi oleh pelaku meskipun telah terdapat dasar normatif yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pelaku dalam melaksanakan ganti rugi menimbulkan akibat hukum lanjutan berupa upaya eksekusi perdata, serta tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam praktik, mekanisme eksekusi putusan perdata masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum optimal dan memerlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang efektif, serta pengembangan pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, pembaruan kebijakan hukum perdata menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban.

References

AR Muhamad, H., Anwar, S., Fauzi, M., Yani, A., Siswoyo, S., & Miranda, M. (2025). Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Hukum Tatanegara. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 83–103. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v3i2.1004

Arief, B. N. (1999). Refleksi Tentang Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Arum, D. S., Alam, A. B., Ramadhan, A., Mardiansyah, M. R., & Siswajanty, F. (2025). Pertanggungjawaban Perdata atas Perbuatan Merusak Reputasi Seseorang dalam Perspektif Onrechtmahmatigedaad. Yustisi, 12(3), 290–304.

Auli, R. C. (2025). Isi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/isi-pasal-1365-kuh-perdata-tentang-perbuatan-melawan-hukum-lt6576f13b60c6a/

Bawekes, J. (2013). Integrated Criminal Custice System Terhadap Sistem Peradilan Tindak Pidana Perikanan. Lex Crimen, 2(7), 93–101.

Candrasari, M., & Adhari, A. (2025). Urgensi Membagun Model Ideal Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 13(9), 2071–2087. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p13

Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722–2731.

Firanty, D. (2024). Tanggung Gugat Oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap Dalam Penyelewengan Dana. Lex Positvis, 2(1), 33–47.

Habibi, T. R., Rangga Jayanuarto, Sinung Mufti Hangabei, Mikho Ardinata, & Ahmad Dasan. (2023). Urgensi Konsep Restorative Justice dalam Keseimbagan Keadilan Bagi Pelaku dan Korban. Journal Scientia Iustitiae, 1(1), 58–66. https://doi.org/10.36085/jsi.v1i1.4864

Hardjaloka, L. (2012). Ketepatan HAKIM DALAM Penerapan Precautionary Principle sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi. Jurnal Yudisial, 5(2), 134–153.

Hasanah, U., Tasya Aulia, Nikmatul Wardiah Pulungan, Naja Hafizha Shaleh, Nazwa Ramadhani, & Fauziah Lubis. (2025). Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata. Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu, 9(5), 315–325.

Irani, A. W., Susanto, M. H., & Pangaribuan, P. (2022). Legal Protection of Victims of Traffic Accidents Due to Driver Negligence. Jurnal Lex Suprema, 4(2), 65–79.

Kaban, B., Mulyadi, M., & Mansar, A. (2023). Ganti Rugi sebagai Upaya Perlindungan Hak Korban Kejahatan Perspektif Politik Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 76–92. https://doi.org/10.36987/jiad.v11i1.3698

Lesli, Saidin, & Mulhadi. (2024). Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Akibat Pelanggaran Prinsip Utmost Good Faith yang Dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Dalam Penutupan Polis Asuransi Jiwa (Studi Putusan Nomor 135/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Sel). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(5), 229–237.

Mukti, S. P. Q. W., & Habibullah, Abd. W. (2025). Prosedur Hukum dalam Mendapatkan Hak Pemulihan bagi Korban. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 24–36.

Nadiva, & Kamal, U. (2025). Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Perjanjian Kredit yang Telah Diasuransikan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(1), 39–57.

Oksalinanda, F., & Yustrisia, L. (2024). Penerapan Sanksi Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak. Sumbang 12 Journal, 2(2), 1–9.

Pati, K. Y. (2024). Bentuk Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melanggar Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Pli). Universitas Gresik.

Pramesti, T. J. A. (2015). Bolehkah Meminta Ganti Rugi di Luar Biaya Kerusakan Mobil Karena Kecelakaan? Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-meminta-ganti-rugi-di-luar-biaya-kerusakan-mobil-karena-kecelakaan-lt556476255ec96

Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BPK RI.

Rohim, A., & Romadhoni, A. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Sebidang Tanah Yang Telah Mencapai Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Perkara Nomor. 19/Pdt.G/2019/PN.KRS). JUSTNESS: Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 1(2), 1–28.

Rumadan, I. (2012). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(3), 435–462. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.435-462

Subekti. (1987). Hukum Perjanjian (11th ed.). PT. Intermasa.

Suryoutomo, M., & Wibowo, A. (2023). Pemberian Ganti Rugi Immaterial dalam Perbuatan Melanggar Hukum sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(10), 1384–1394.

Tarigan, M. L. N. H., Elvira Fitriyani Pakpahan, Sarifuddin Gulo, & Adella Sitanggang. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 112–123.

Utami, L. M. N., & Mulyana, Y. (2025). Tantangan Dalam Implementasi Restitusi Bagi KorbanTindakPidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2758–2765.

Downloads

Published

19-01-2026

How to Cite

Apriani, M., & Hoesein, Z. A. (2026). Akibat Hukum bagi Pelaku Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak Melaksanakan Ganti Rugi dalam Kasus Tort dan Kecelakaan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 3795–3804. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7053

Issue

Section

Articles