Penerapan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pengkhianatan terhadap Negara dan Terorisme Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dalam Sistem Hukum Civil Law di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7051Keywords:
Pengkhianatan terhadap Negara, Terorisme, Sanksi Pidana, KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Sistem Hukum Civil LawAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengkhianatan terhadap negara dan terorisme berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dalam sistem hukum civil law di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengkhianatan terhadap negara dalam KUHP masih merefleksikan paradigma hukum pidana klasik yang berorientasi pada perlindungan keamanan negara, sedangkan pengaturan tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengadopsi pendekatan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada pencegahan dan penanggulangan kejahatan luar biasa. Perbedaan filosofi pemidanaan tersebut menimbulkan tantangan dalam konsistensi penerapan sanksi pidana dan kepastian hukum. Studi kasus terorisme dan perkara makar menunjukkan bahwa pendekatan represif memiliki keterbatasan apabila tidak didukung kebijakan non-penal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi norma, penguatan pengawasan yudisial, serta integrasi pendekatan penal dan non-penal guna menciptakan sistem hukum pidana yang adil, efektif, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
References
Alam, A. S. L., & Patmawanti, B. (2025). Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 913–926. https://doi.org/10.31933/07495384
Alghifari, H., & Elvany, A. I. (2025). Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Delik Korupsi Kerugian Keuangan Negara dalam KUHP Nasional Berbasis Tujuan Pemidanaan Deterrence. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 3(6), 1–17.
Amaritasari, I. (2015). Keamanan Nasional dalam Konsep dan Standar Internasional. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 153–319.
Ambarita, F. P. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Binamulia Hukum, 7(2), 141–156.
Annisa, N. F. (2017). Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis, 5(3), 157–166.
APR Editor. (2021). Indonesian police charge 8 Papuan youths with ‘treason’ over flying Morning Star. Asia Pacific Report. https://asiapacificreport.nz/2021/12/04/indonesian-police-charge-8-papuan-youths-with-treason-over-flying-morning-star
Arief, B. N. (2021). Beberapa aspek pengembangan ilmu hukum pidana: menyongsong generasi baru hukum pidana Indonesia. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro. https://books.google.co.id/books/about/Beberapa_aspek_pengembangan_ilmu_hukum_p.html?id=cPQtzwEACAAJ&redir_esc=y
Awaluddin, S. (2024). Keadilan Restoratif: Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(1), 24–42.
Balipost. (2024). Mengenang Bom Bali 2002, Jejak Para Pelaku yang Tewaskan 202 Orang itu. Balipost News. https://www.balipost.com/news/2024/10/12/421862/Mengenang-Bom-Bali-2002,Jejak...html
Chazawi, A., & Ferdian, A. (2018). Kejahatan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Sinar Grafika.
Costa, F. M. L. (2021). Delapan Pengibar Bendera OPM di Jayapura Dijerat Pasal Makar. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/delapan-pengibar-bendera-opm-di-jayapura-dijerat-pasal-makar
Diwirya, I. J. (2022). Analisis Upaya Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 404–421. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1792
Hamja, H., Dewi, S. A., & Sukarini, E. E. (2021). Efektivitas Pembinaan Mental dan Deradikalisasi Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur Bogor. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 460–472. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.460-472
Hardiago, D. (2021). Delik Politik dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 908. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2859
Hartanto, A., Jayaprana, I., Aripin, P. Z., & Harjanto. (2025). The Principle of Legal Certainty and Retroactive Tax Penalties: A Doctrinal Dilemma in Fiscal Criminal Law. Journal of Tax Law and Policy, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.3390/laws9040030
Janah, R. F. (2022). Penghapusan Diskriminasi Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 352. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62846
Kurdi, S., Bambang, J. I., & Nurullah, A. R. (2025). Analisis HAM Terhadap Mekanisme Perlindungan Pihak Ketiga Dalam RUU Perampasan Aset. El-Dusturie: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 4(2), 211–240.
Lesmana, A. S. (2019). Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar. Suara.Com. https://amp.suara.com/news/2019/12/19/193234/kasus-bendera-bintang-kejora-surya-anta-cs-didakwa-pasal-makar
Mahesa, P. K. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Kebijakan Kriminalisasi di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Urnal Media Akademik (JMA), 3(9), 1–17.
Miyas, Marzuki, & Mustamam. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme yang Dilakukan oleh Oknum Prajurit TNI dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Metadata, 6(1), 70–82.
Muladi. (2004). Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus.
Presiden Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/82689/uu-no-5-tahun-2018
Royani, Y. M., & Park, H. C. (2023). Striking a Balance: Exploring Harmony in Indonesian Criminal Law and Islamic Jurisprudence. Walisongo Law Review (Walrev), 5(2), 155–182. https://doi.org/10.21580/walrev.2023.5.2.18196
Safri HM, S. H., Owan Hermansyah, E., & Atmoko, D. (2024). Penerapan Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Berbasis Nilai Keadilan. Action Research Literate, 8(4), 877–885. https://doi.org/10.46799/arl.v8i4.283
Saragih, Y. M., Azhar.AR, Muhammad, A., & Netty, B. S. (2025). Peran Putusan No. 1491/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel dalam Menegakkan Hukum Terhadap Pelaku Terorisme. Judge : Jurnal Hukum, 6(03), 505–512. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1399
Sari, N., & Iskandar, H. (2022). Pemberhentian Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Borobudur Law and Society Journal, 1(1), 1–10.
Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144
Setiyono, J., & Rasyid, S. (2022). Counter-narrative strategies in deradicalisation: A content analysis of Indonesia’s anti-terrorism laws. HTS Teologiese Studies / Theological Studies, 78(1), 1–8. https://doi.org/10.4102/hts.v78i1.7791
Shafiyah, A., & Gultom, E. (2024). Hukum Sebagai Pengatur Dan Pelindung Kehidupan Sosial Individu Dan Masyarakat. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(10), 466–471.
Siburian, H. (2021). Hukuman Mati di Indonesia dari Perspektif Hak Asasi Mausia (HAM). Judge : Jurnal Hukum, 2(02), 32–37. https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.58
Sinaga, L. K. (2021). Reormulasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pemberian Sanksi Pidana Bersyarat. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VIII(1), 1–15.
Sopiah, E. (2024). Strategi Pendekatan Penal Dan Non Penal Dalam Upaya Perlindungan Guru Di Sekolah. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(2), 13–22. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.48
Sudibyo, A. W., & Hoesein, Z. A. (2025). Penataan Ulang Sistem Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Nasional Yang Berkeadilan dan Humanis. Judge : Jurnal Hukum, 6(03), 536–549. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1568
Triana, Y., Hartono, W., Setiawan, J., & Muhardi, D. (2024). Peran Teori Social Engineering Roscoe Pound dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Melalui Penemuan Hukum di Indonesia. Journal of Social Science and Education Research, 1(2), 58–71. https://doi.org/10.59613/rape7j02
Wikipedia. (2002). 2002 Bali bombings. WIKIPEDIA. https://en.wikipedia.org/wiki/2002_Bali_bombings
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sujoko Bagus, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







