Pemaknaan Konsep Sakinah oleh Pengantin Baru: Studi Pemahaman dalam Konteks Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.701Keywords:
Sakinah, Pernikahan, Pengantin BaruAbstract
Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai salah satu institusi yang memiliki tujuan untuk menciptakan kehidupan yang penuh dengan kedamaian dan keberkahan, yang dikenal dengan konsep sakinah, mawadah, dan rahmah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemaknaan sakinah oleh pengantin baru, dengan mempertimbangkan latar belakang agama, sosial, dan budaya mereka. Berdasarkan tinjauan literatur dan analisis terhadap berbagai studi sebelumnya, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pemaknaan sakinah dalam pernikahan. Faktor internal meliputi niat yang lurus dalam pernikahan, pemahaman agama, serta ekspektasi terhadap pasangan. Sementara itu, faktor eksternal melibatkan pengaruh lingkungan sosial, dukungan keluarga, serta budaya lokal yang dianut oleh pasangan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dengan analisis komparatif, yang mengkaji pandangan berbagai ulama dan studi terdahulu mengenai konsep sakinah, serta perbedaan pemaknaan sakinah antara pasangan dengan latar belakang budaya dan agama yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sakinah tidak hanya dipahami sebagai ketenangan fisik, tetapi juga sebagai kedamaian emosional dan spiritual yang tercipta melalui hubungan yang harmonis, baik dalam dimensi agama maupun sosial. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemaknaan sakinah sangat bergantung pada konteks individu dan pasangan, di mana pasangan dari latar belakang agama yang kuat cenderung memandang sakinah dalam dimensi spiritual, sementara pasangan dengan latar belakang budaya yang lebih sekuler lebih fokus pada keharmonisan emosional dalam rumah tangga. Temuan ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana konsep sakinah dapat diterapkan dalam kehidupan pernikahan yang lebih beragam, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, budaya, dan sosial yang memengaruhi pemahaman setiap pasangan.
References
Acar, O. A., & Tuncdogan, A. (2019). Using the inquiry-based learning approach to enhance student innovativeness: a conceptual model. Teaching in Higher Education, 24(7), 895–909. https://doi.org/10.1080/13562517.2018.1516636
Acha, A. N. H. (2024). Mîtsâqan Ghalîzan dan Problematika Kotemporer dalam Pernikahan: Kajian Tafsir terhadap Ayat-ayat Al-Qur’an. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 6(1), 44–67. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v6i1.13839
Amalia, P., & Andaryuni, L. (2024). Menguatkan Ikatan: Memahami Hubungan Suami Isteri dalam Keluarga. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” VIII(2), 404–413.
Hanafi, M. (2018). Bimbingan Pra Nikah Dalam Membangun Keluarga Sakinah di BP4 KUA Gedungtengen Yogyakarta. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Hilmi, R. Z., Hurriyati, R., & Lisnawati. (2018). Keluarga Sakinah Perspektif Psikologi (Upaya Mencapai Sakinah, Mawaddah Wa Rohmah). Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 3(2), 91–102.
Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97
Mundini, S. (2021). Makna Keluarga Sakinah dalam Novel Hati Suhita Karya Khilma Anis (Kajian Psikologi Sastra Perspektif Abraham Maslow). IAIN Purwokerto.
Olan, G. S. (2024). Mawaddah dalam Konteks Rumah Tangga yang Harmonis Perspektif M. Quraish Shihab (Studi Tafsir Al-Misbah). UIN Datokarama Palu.
Parasetiani, A. (2022). Sakinah Mawadah Warahmah Pada Keluarga Muslim di Indonesia. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 92–108.
Rahmadani, G., Arfa, M. F. A., Albani, M. S., & Nasution. (2024). Konsep Pernikahan Sakinah Mawaddah dan Warahmah Menurut Ulama Tafsir. Jurnal Darma Agung, 32(1), 220–230.
Rosyidana, E., & Sanah, A. (2024). Maqashid Pernikahan dalam Al-Quran (Interpetasi dengan pendekatan Hermeneutika Teologis). Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, 5(3).
Sholehudin, M. (2020). Kontekstualisasi Konsep Keluarga Sakinah: Pergulatan Pemikiran Hukum Keluarga dalam Tafsir Salaf. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 12(2).
Singgani, A., Adam, & Taufan, M. (2024). Hakikat Tujuan Pernikahan dalam Pandangan Hukum Islam. Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society 5.0, 3(1), 194–197.
Suraiya, R., Mahfudoh, S. A., Jauhari, N., & Salik, M. (2024). Disharmony Keluarga Akibat Judi Online di Kabuoaten Sidoarjo Persepektif Teori Sistem Keluarga Al-Qur;an. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(3), 544–561. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i3.1842.Kata
Suryani, A., & Kadi. (2020). Konsep Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut M. Quraish Shihab dan Relevansinya terhadap Pendidikan Anak dalam Keluarga. MA’LAM Jurnal Pendidikan Islam, 1(1), 58–71.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Arsudin, Sholahuddin Al Ayubi, Iffan Ahmad Gufron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







