Analisis Yuridis Perjanjian Pt. Kebab Turki Baba Rafi Dengan Sulistyo Broto Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007

Authors

  • Suriadi Bangun Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v4i3.7001

Keywords:

Analisa yuridis, waralaba, royalty, sengketa, kewajiban para pihak.

Abstract

Perjanjian waralaba meliputi kiat-kiat bisnis berupa metode-metode dan prosedur pembuatan, penjualan, dan pelayanan yang dilakukan oleh pemberi waralaba dan juga memberikan batuan dalam periklanan dan promosi serta pelayanan konsultasi.Hubungan hukum antara pemberi waralaba dan penerima waralaba juga diatur dalam kontrak yang berwujud kedalam hak dan kewajiban para pihak. Hal ini berarti adanya keterkaitan antara para pihak yang mematuhi isi dari perjanjian yang apa bila dilanggar dapat menimbulkan akibat hukum sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian waralaba. Hubungan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba merupakan suatu hubungan timbal balik, disatu sisi penerima waralaba memberi bantuan kepada pemberi waralaba dan disisi lain penerima waralaba memberi keuntungan/royalty kepada pemberi waralaba sehingga keduanya saling bekerja sama dalam meningkatkan pemasaran produknya ditengah masyarakat melalui tata cara yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba. Dengan bantuan modal dari penerima waralaba yang juga ikut menanggung resiko, dan mempunyai dedikasi tinggi, maka pertumbuhan perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan ringan. Jadi, keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi waralaba dan penerima waralaba harus diwujudkan didalan perjanjian waralaba guna memberikan kepastian atau pun perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Metode, Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan kasus, selain mempelajari beberapa peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang merupakan litelature yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, juga melakukan penelitian lapangan dalam rangka mengolah dan menganalisis data. Simpulan: PT Kebab Turki Baba Rafi telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dalam perjanjian waralaba. PT Kebab Turki Baba Rafi sudah baik namun dalam implementasinya seiring berjalannya waktu dalam melaksanakan perjanjian tidak sedikit hak dan kewajiban dapat dikesampingkan yang dapat menimbulkan sengketa. PT Kebab Turki Baba Rafi mekanisme yang diambil, mulanya melalui musyawarah namun jika dalam musyawarah tersebut tidak menemui kata sepakat maka jalur yang ditempuh melalui Litigasi.

 

References

Anang, Sukandar, Franchise Your Busineess, Jakarta : Media Pressindo, 2008.

Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : RinekaCipta, 1998.

Badrulzaman,Mariam Darus, et al., Komplikasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra AdityaBakti, 2001.

Basarah,H. Moch, & H. M. FaizMufidin, Bisnis Franchise danAspek-Aspek Hukumnya, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2008.

Hakim, Lukman. Info Lengkap Waralaba, Yogyakarta : Media Pressindo, 2008.

Hardjowidigdo, Rooseno, Perspektif Pengantar Perjanjian Franchise, Makalah Pertemuan Ilmiah Tentang Usaha Franchise dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi, Jakarta : BPHN 14-16 Des 1993.

Hernoko, AgusYuhda, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta : Prenada Media, 2010.

Karamoy, Amir, J.B Bikololong dan Ponco Sulistyo, Sukses Usaha Lewat Waralaba (Tanya Jawab Berbagai Aspek Waralaba), Cet. Pertama, Jakarta : PT. Jurnalindo Aksara Grafika, 1996.

Kartini, Muljadi dan Widjaja, Gunawan., Perikatan yang Lahirdari Perjanjian, Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada, 2003.

Manchuso,Joseph & Donald Boroian, Pedoman Membeli & Mengelola Franchise, Jakarta : PT. Delanratasa 1995.

Mendelsohn, Martin, Franchising : PetunjukPraktis Franchisor dan Franchisee, Jakarta : PT. Pustaka Binaman Perssindo, 1997.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Jakarta : PT Citra AdityaBakti, 2004.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Jakarta : RajawaliPersada, 2003.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perdata, Bandung : Sumur, 1992.

Queen, Douglas J, PedomanMembeli Dan Menjalankan Franchise (Tuntunan Langkah Demi Lankah Menuju Keberhasilan Suatu Franchise), Jakarta : PT ElexmediaComputindo, 1993.

Subekti, R., Aneka Perjanjian, Bandung : Alumni, 1981.

Subekti, HukumPerjanjian, Jakarta : Intermasa ,2001.

Subekti, HukumPerjanjian, Jakarta : Intermasa, 2005.

Sumardi, Juarjir, Aspek-aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Trans Nasional, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 1995.

Tunggal, Imam Sjahputra, franchising: Konsep dan Kasus, Jakarta : Harvarindo, 2005.

Widjaja, Gunawan, Waralaba, Cet. Kedua, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Indonesia, Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Indonesia (a), Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba, PP Nomor 42, LN No.90 Tahun 2007, TLN No. 4247.

Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan, PERMEN Nomor : 53/M-Dag/Per/8/ 2012Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 60/M-DAG/per/9-2013 tentang kewajiban penggunaaan logo waralaba.

Downloads

Published

30-09-2024

How to Cite

Suriadi Bangun. (2024). Analisis Yuridis Perjanjian Pt. Kebab Turki Baba Rafi Dengan Sulistyo Broto Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 . Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 4(3), 204–215. https://doi.org/10.31004/joecy.v4i3.7001

Issue

Section

Articles