Tanggung Jawab Sekutu Pada Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

Authors

  • Suriadi Bangun Universitas Tama Jagakarsa
  • Aditia Romi Nurwahid radibangun

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.7000

Keywords:

Pendaftran CV, Persekutuan Komanditer, Permenkumham, SABU

Abstract

Tanggung jawab sekutu dalam Commanditaire Vennootschap (CV) menyusul berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018. Studi ini menyoroti status hukum CV, yang ditandai dengan pembentukannya melalui persekutuan di mana satu atau lebih sekutu bertanggung jawab atas proses pendaftaran CV. Masih banyaknya CV yang tidak mendaftar di kemenkumham Tenggang waktu yang hanya diberikan selama 1 tahun, tidak ada sanksi bagi CV yang tak mendaftar atau terlambat mendaftar. Metode, yang digunakan meliputi pengumpulan data ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian perpustakaan, atau undnang-undnang yang mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap literatur yang relevan, laporan penelitian, dan dokumen resmi. Simpulan: Cara registrasi buat perhimpunan komanditer CV tertuju supaya pelakon upaya mempunyai kejelasan hukum. Dikala ini, registrasi CV dicoba lewat Sistem Administrasi Tubuh Upaya (SABU) yang diatur oleh Departemen Hukum serta Hak Asas Orang, mengambil alih registrasi yang lebih dahulu di Majelis hukum Negara. Peranan kawan dalam perhimpunan komanditer CV Sehabis diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asas Orang No 17 Tahun 2018, ada 2 jenis kawan, ialah kawan komanditer yang mempunyai tanggung jawab terbatas cocok dengan jumlah modal yang mereka setorkan, dan kawan komplementer yang mempunyai tanggung jawab penuh dengan cara individu.

References

https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/download/37/12/42 diakses pada tanggal 22 Mei 2025 Pukul 12.20

I Kadek Setiawan, “Inkonsistensi Pengaturan dalam Pelaksanaan Kewenangan dan Biaya Pemberian Izin Usaha Mikro”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 3,2017,

Jimly Asshiddiqie and Muchamad Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kenpaniteraan, 2006).

Johannes Maryoto, Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, Jurnal Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya Vol. 4 No. 2, Tahun 2020,

Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Program Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya, diakses pada tanggal 11 Juni 2025 Pukul 12.08 WIB

JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN e-ISSN, Volume 6 Nomor 1 Februari 2022 diakses pada tanggal 12 Juni 2025 Pukul 10. 29 WIB

Krisnadi Nasution, “Pendaftaran Commanditaire Vennotschap(CV) Setelah Terbitnya

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018”, Jurnal Hasil Penelitian LPPM Untag Surabaya, Vol. 04, No. 01, Januari 2019,

Maryoto, J. (2020). Pendaftran Persekutuan Komanditer Pasca Berlakunya Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018. Jurnal Hukum Bisnis, 4(2), 485-498.

Rini Fitriani, “Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 12, No. 1, Manado: Unsam, 2017,

Ramlan, Eka NAM Sihombing, Fajriawati, Muhammad Iqbal, “Registration Legality of Deed of Establishment Through System Administration of Enterprise (The Analysis of Ministry of Law and Human Rights Regulation No. 17 of 2018)”, Palarch’s Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology,Pjaee, 17 (4), 2020,

Saraswati,R.(2013).ProblematikaHukumUndang-UndangNo.12Tahun2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, Edisi, 87.

Violeta, A. C., Muryati, D. T., & Astanti, D. I. (2020). Kedudukan Persekutuan Komanditer Dalam Kaitannya Dengan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Semarang Law Review (SLR), 1(2), 1-16. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,2010),

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor,2005

Arief Shidarta, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999,

Astrid Savitri, Revolusi Industri 4.0 Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0, Genesis, Yogyakarta, 2019,

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan keempat, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2002,

Firman Gusri, “Tesis: Tanggung Jawab Sekutu Commanditaire Venootschap Dalam Kepailitian (Studi Kasus Pailitnya Sekutu CV Maniack di Jepara)”, Semarang: Universitas Diponegoro, 2010,

Habib Adjie, “Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris”, Bandung: Refika Aditama, 2013,

Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013,

Henricus Subekti dan Mulyoto, “Badan Usaha Pengertian, Bentuik dan Tata Cara Pembuatan Akta-akta”, Cetakan Kedua, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2014,

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk Perusahaan,Jilid 2, Djambatan, Jakarta ,2008,

H. Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014,

I.G.Rai Widjaya, Hukum Perusahaan (Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana (Undang-Undang di Bidang Usaha), Kesain Blanc, Bekasi, 2005,

I.G. Rai Widjaya, "Hukum Perusahaan", cet. 7, Kesaint Blanc, Bekasi, 2007,

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Pokok-pokok Isi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Semarang 25 Juli 2018,

Krisnadi Nasution, “Pendaftaran Commanditaire Vennotschap(CV) Setelah Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018” , Jurnal Hasil Penelitian LPPM Untag Surabaya, Vol. 04, No. 01, Januari 2019,

Muhamad Sadi, Hukum Perusahaan Di Indonesia, kencana (Jakarta, 2016 ).,

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010,

Notaris, Binacipta, Jakarta, 2011,

Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Refika Ditama, Bandung, 2005,

Ramlan, Hukum Dagang, Setara Press Kelompok intrans Publishing Wisma Kalimetro, Malang, 2016).,

Ramlan, Hukum Dagang; Perkembangan Buku Kesatau Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia, Setara Press, Malang, 2016,

Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Aditya Bakti Bandung, 2002,

Subekti, "Aneka Perjanjian", PT. CitraAditya Bakti, Bandung, 2014,

Sentosa Sembiri," Hukum Dagang", Citra Aditya Bakti, Bandung,2008,

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka (Jakarta, 2010),

Zainal Asikin, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014 ),

Zanuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2011

Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2005 Farouk Muhammad dan H. Djaali,

Downloads

Published

30-01-2025

How to Cite

Suriadi Bangun, & Aditia Romi Nurwahid. (2025). Tanggung Jawab Sekutu Pada Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(1), 697–714. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.7000

Issue

Section

Articles