Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Wanpresasi Bank Garansi Melalui Putusan PKPU

Authors

  • Riza Olina Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.6991

Keywords:

hutang-piutang, penyertaan modal, wanprestasi, ambiguitas kontruksi hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap penyelesaian sengketa bank garansi serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada bank dalam PKPU. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi merupakan suatu tugas yang kompleks dan memerlukan biaya yang cukup besar. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah suatu kegiatan yang sarat dengan risiko serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu rencana proyek, seperti kegagalan pelaksanaan, keterlambatan, dan berbagai bentuk wanprestasi terhadap kontrak, pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dan memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan waktu serta mutu yang dijanjikan oleh kontraktor, diperlukan suatu jaminan. Metode, yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, serta analisis data kualitatif dengan metode pengolahan data secara deduktif.Simpulan. Dengan lalainnya si terjamin atas perkerjaan yang tidak sesuai dengan waktu yang tclah diperjanjikan mengakibatkan bank penerbit bank garansi harus mencairkan dana yang diklaim oleh penerima jaminan tersebut. Dan dengan dicairkan dana garansi tersebut, mengakibatkan dana tersebut menjadi utang si terjamin pada bank. Sebelum dikeluarkan penetapan atas penerbitan bnak garansi,maka untuk menghindari timbulnya resiko hukum memberi bentuk perlindungan preventif, yakni dengan meminta jaminan lawan (counter guarantee) kepada si pemohon (applicant) sebagai calon si terjamin yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalam bank garansi. Dan bila terjadi PKPU maka hukum memberikan bentuk perlindungan, yakni menetapkan jangka waktu perdamaain selama 270 hari sejak dikeluarkannya putusan PKP.

 

References

Djumhana,Muhammad.Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung :PT.Citra Aditya Bakti, 2014

Gozali,Djoni S., dan Rachmadi Usman,Hukum Perbankan, Jakarta:Sinar Grafika,2012

HS,Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Jakarta : Sinar Grafika, 2003

Imaniyati,Neni Sri.Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2010

Jono,Hukum Kepailitan,Jakarta; Sinar Grafika, 2015

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan,Jakarta:Rajagrafindo, 2012

Lontoh, Rudhy A. et.al, Penyelesaian utang piutang melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang, Bandung:Alumni,2011

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan VIII, Jakarta : Kencana,2013

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Muljadi, Kartini. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta,Rajawali Press, 2005

Mintarjo, Buku Administrasi Bank Garansi, Jakarta : Erlangga,2014

Naja, H.R Daeng. Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005

Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Bandung:Alumni,2006

Shubhan,Hadi.Hukum Kepailitan:Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana,2008,

Seng Hasen, Manajemen Kontrak Konstruksi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2015

Syahdeini, Sutan Remmy. Hukum Kepailitan: Memahami Fallisment Verordering, Juncto Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan, Jakarta :Pustaka Utama Grafiti, 2008

https://mediatorinvestor.wordpress.com /artikel/mengena-bank-garansi/diakses pada tanggal 2 Juni 2018,11.25 WIB

Desy Nurkristia Tejawati, Penyelesaian Perjanjian Bank GaransiDalam Hukum

Perbankan, Jurnal Perspektif Vol.XVII No.2, Mei 2012,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Downloads

Published

29-01-2025

How to Cite

Riza Olina. (2025). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Wanpresasi Bank Garansi Melalui Putusan PKPU. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(1), 684–696. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.6991

Issue

Section

Articles