Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Wanpresasi Bank Garansi Melalui Putusan PKPU
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.6991Keywords:
hutang-piutang, penyertaan modal, wanprestasi, ambiguitas kontruksi hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap penyelesaian sengketa bank garansi serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada bank dalam PKPU. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi merupakan suatu tugas yang kompleks dan memerlukan biaya yang cukup besar. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah suatu kegiatan yang sarat dengan risiko serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu rencana proyek, seperti kegagalan pelaksanaan, keterlambatan, dan berbagai bentuk wanprestasi terhadap kontrak, pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dan memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan waktu serta mutu yang dijanjikan oleh kontraktor, diperlukan suatu jaminan. Metode, yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, serta analisis data kualitatif dengan metode pengolahan data secara deduktif.Simpulan. Dengan lalainnya si terjamin atas perkerjaan yang tidak sesuai dengan waktu yang tclah diperjanjikan mengakibatkan bank penerbit bank garansi harus mencairkan dana yang diklaim oleh penerima jaminan tersebut. Dan dengan dicairkan dana garansi tersebut, mengakibatkan dana tersebut menjadi utang si terjamin pada bank. Sebelum dikeluarkan penetapan atas penerbitan bnak garansi,maka untuk menghindari timbulnya resiko hukum memberi bentuk perlindungan preventif, yakni dengan meminta jaminan lawan (counter guarantee) kepada si pemohon (applicant) sebagai calon si terjamin yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalam bank garansi. Dan bila terjadi PKPU maka hukum memberikan bentuk perlindungan, yakni menetapkan jangka waktu perdamaain selama 270 hari sejak dikeluarkannya putusan PKP.
References
Djumhana,Muhammad.Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003
Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung :PT.Citra Aditya Bakti, 2014
Gozali,Djoni S., dan Rachmadi Usman,Hukum Perbankan, Jakarta:Sinar Grafika,2012
HS,Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Imaniyati,Neni Sri.Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2010
Jono,Hukum Kepailitan,Jakarta; Sinar Grafika, 2015
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan,Jakarta:Rajagrafindo, 2012
Lontoh, Rudhy A. et.al, Penyelesaian utang piutang melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang, Bandung:Alumni,2011
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan VIII, Jakarta : Kencana,2013
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Muljadi, Kartini. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta,Rajawali Press, 2005
Mintarjo, Buku Administrasi Bank Garansi, Jakarta : Erlangga,2014
Naja, H.R Daeng. Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005
Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Bandung:Alumni,2006
Shubhan,Hadi.Hukum Kepailitan:Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana,2008,
Seng Hasen, Manajemen Kontrak Konstruksi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2015
Syahdeini, Sutan Remmy. Hukum Kepailitan: Memahami Fallisment Verordering, Juncto Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan, Jakarta :Pustaka Utama Grafiti, 2008
https://mediatorinvestor.wordpress.com /artikel/mengena-bank-garansi/diakses pada tanggal 2 Juni 2018,11.25 WIB
Desy Nurkristia Tejawati, Penyelesaian Perjanjian Bank GaransiDalam Hukum
Perbankan, Jurnal Perspektif Vol.XVII No.2, Mei 2012,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riza Olina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





