Mahar Sebagai Tanda Cinta Pespektif Hadis Dan Solusi Atas Fenomena Menunda Pernikahan Di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6985Keywords:
mahar, hadis, sulusi menunda pernikahan, generasi modernAbstract
Mahar adalah sesuatu pemberian yang wajib menurut mayoritas ulama, sehingga dalam pernikahan diwajibkan seorang suami untuk memberikan mahar kepada istrinya. Fenomena menunda pernikahan pada generasi modern, khususnya Generasi Z, semakin meningkat seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu faktor yang turut berpengaruh adalah persepsi mengenai mahar dan biaya pernikahan yang dianggap semakin tinggi dan memberatkan. Dalam tradisi Islam, mahar bukanlah simbol transaksi atau beban material, melainkan tanda cinta, penghormatan, dan ketulusan dari seorang laki-laki kepada perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mahar sebagai bentuk cinta dalam perspektif hadis dan mengkaji relevansinya sebagai solusi terhadap kecenderungan menunda pernikahan di era modern. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), data dikumpulkan dari hadis-hadis terkait mahar, literatur hukum perkawinan Islam, serta penelitian-penelitian kontemporer mengenai tren pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis Nabi menekankan kesederhanaan mahar, kemudahan dalam akad nikah, serta pentingnya menghindari tuntutan berlebihan yang dapat menghambat pernikahan. Nilai kesederhanaan dan keikhlasan yang terkandung dalam konsep mahar menurut hadis dapat menjadi pendekatan solutif untuk mengurangi hambatan finansial dan psikologis yang dihadapi generasi modern. Dengan mengembalikan mahar kepada makna syar’inya sebagai tanda cinta dan bukan sebagai simbol kemewahan, fenomena menunda pernikahan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tujuan pernikahan dalam ajaran Islam
References
Abdul Azis Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Intermasa, 2003.
Abu Daud Sulaiman bin Asy’asy Al-Azdi Assijistany. Sunan Abu Daud, Kitab Nikah, Bab Fii Mantazawwaja Walam Yusammi Hatta Mata, No. 2117.
Asep Sobari. Fiqih Sunnah Untuk Wanita. Jakarta: Darul Bayan Alhaditsah, 2012.
Bukhari. Shahih Bukhari. Juz V. Beirut: Dar Al-Kutub Al-’Alamiyah, t.t.
Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Djaman Nur. Fiqih Munakahat. Semarang: Toha Putra, Cet. I.
Direktori Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama R.I. Kompilasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Depag, 2001.
Hamka. Tafsir al-Azhar. Juz IV. Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1999.
Ibnu Rusyd. Terjemah Bidayatul Mujtahid. Penerjemah: M. A. Abdurrahman dan A. Harits Abdullah. Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1990.
Ibrahim Madzkur. Al-Mu‘jam al-Wasit. Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Nurul Azizah. “Budaya Pernikahan Mewah di Media Sosial dan Dampaknya terhadap Generasi Muda.” Jurnal Komunikasi dan Masyarakat. Vol. 4, No. 1, 2021.
Rini Purnamasari. “Faktor Penundaan Pernikahan pada Generasi Z.” Jurnal Sosiologi Modern. Vol. 5, No. 2, 2022.
Teungku Muhammad Hasbi as-Shiddieqy. Hukum-hukum Fiqih Islam (Tinjauan Antar Mazhab). Cet. II. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001.
Tim DISBINTALAD. Al-Qur’an Terjemah Indonesia. Jakarta: P.T. Sari Agung, 2005.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: [penerbit tidak disebutkan].
Al-Imam Mohammed bin Ismail al-Bukhari. Shahih al-Bukhari. Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah Beirut, 2020.
Mahmud Yunus. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Hida Karya Agung, 1990.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Janna Aulia, Lukmanul Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







