Etika Penanganan Perkara Yang Melibatkan Tokoh Publik: Tantangan Dalam Menjaga Netralitas Dan Interpendensi
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6936Keywords:
etika profesi, netralitas, independensi, tokoh publik, penegakan hukumAbstract
Penanganan perkara yang melibatkan tokoh publik merupakan tantangan serius bagi aparat penegak hukum karena tingginya tekanan politik, sosial, dan opini publik yang berkembang melalui media massa dan media sosial. Kondisi ini berpotensi mengganggu objektivitas, netralitas, serta independensi dalam proses penegakan hukum apabila tidak diimbangi dengan integritas dan profesionalisme yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran etika, netralitas, dan independensi dalam penanganan perkara tokoh publik serta dampak pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan menganalisis berbagai jurnal ilmiah dan sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika dapat memicu korupsi peradilan, menurunkan kualitas putusan, serta merusak legitimasi institusi hukum. Selain itu, lemahnya netralitas dan independensi membuka peluang terjadinya intervensi politik dan konflik kepentingan dalam proses hukum. Oleh karena itu, penguatan kode etik, perlindungan terhadap independensi institusional, serta pembinaan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi strategi utama dalam menjaga integritas sistem peradilan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
References
Akbar, W. S., & Frinaldi, A. (2023). Peran hukum administrasi negara dalam netralitas ASN. Jurnal Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi (JUMEA), 1(2).
Aldan, S. A. (2024). Bentuk penanganan Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas ASN. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(3), 241–252.
Djamil, M. N., & Djafar, T. M. (2016). Etika publik pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan, 12(1), 1755–1770.
Irawan, A. A., Putri, T. A., Putriyana, A., & Lestarika, D. P. (2025). Etika jurnalistik dan implikasi pidana dalam pemberitaan tokoh publik. Jurnal Hukum Motivasi Pendidikan Masyarakat dan Bahasa Harapan, 3(5).
Julaswad, H., Hasibuan, M. S. R., Putri, D. S., Azizih, N., Safitri, R. D., & Nurwandri, A. (2025). Menjaga profesionalisme: Tantangan etika bagi advokat muda. Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 3(2), 78–85.
Riyanto, M., Widodo, A., & Retnowinarni, R. (2023). Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada untuk mewujudkan good governance. Journal Syntax Idea, 5(12).
Siagian, A. W., Arinny, F., Ningsih, M. P., & T. S. (2022). Asas netralitas pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 bagi aparatur sipil negara. Civil Service, 16(2).
Syamsudin, M. (2017). Rekonstruksi perilaku etik hakim dalam menangani perkara berbasis hukum progresif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18, 127–145.
Wulandari, S., Hasyim, F., Utami, R. F., Maulana, D. I., Purwanti, T. H. N., & Hadji, K. (2024). Analisis netralitas dan independensi KPK terhadap kasus korupsi Dewan Perwakilan Rakyat. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(1), 962–970.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dito Aditia Darma, Tomi Kusmanto Gulo, Abrich H, Rijal Mahmuda Phona, Serdiani Munthe, Fauzi Aulia Akbar, Dativa Dionisa Barus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







