Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6932Keywords:
PKWT, PKWTT, Perjanjian Kerja, BuruhAbstract
Penelitian ini mempelajari perbedaan pengaturan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan pendekatan hukum normatif melalui kajian literatur terhadap UU Cipta Kerja, PP 35/2021, serta keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. PKWT memiliki batas waktu selama 5 tahun dengan kemungkinan PHK secara otomatis dan kompensasi yang minim (Pasal 59 dan 61A), sedangkan PKWTT memberikan jaminan stabilitas pekerjaan lewat prosedur bipartit dan pesangon penuh (Pasal 156). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT lebih menguntungkan bagi pengusaha dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi, namun berdampak pada penciptaan pekerja yang rawan dan kemiskinan struktural, berbeda dengan perlindungan yang lebih menyeluruh dalam PKWTT. Salah satu kelemahan utama dari PKWT adalah adanya celah untuk perpanjangan yang berulang dan kemudahan dalam melakukan PHK tanpa pesangon yang memadai. Disarankan agar PKWT dibatasi hingga maksimal 3 tahun, mengharuskan pesangon 1 bulan gaji, serta memperkuat pengawasan oleh Disnaker untuk mencapai keadilan distributif sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (2).
References
Aulia Putri Izzati, S. S. (2024). Analisis Hak Pesangon Pekerja PHK Berdasarkan Perspektif Omnibus Law dan Pasal 156 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. https://doi.org/10.5281/ZENODO.11218356
Indi Nuroini. (2022). KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(3), 178–183. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.590
Keadaan-angkatan-kerja-di-indonesia-agustus-2024. (t.t.).
Lestari, D. P. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 339–349. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rifa’i, Venisia Wahda Fakhrunnisaa, Rifki Yusuf, Tegar Harbriyana Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







