Analisis Peran Regulasi Dalam Mengatasi Tantangan Hukum Fintech di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.693Keywords:
Regulasi, Hukum, Era DigitalAbstract
Fenomena financial technology (fintech) telah merevolusi lanskap jasa keuangan global, termasuk di Indonesia, dengan menawarkan layanan keuangan yang lebih efisien, inklusif, dan berbasis teknologi digital. Namun, inovasi ini juga menghadirkan tantangan signifikan terhadap sistem hukum dan regulasi yang ada. Secara teoretis, perkembangan fintech dapat dianalisis melalui perspektif teori regulasi responsif (responsive regulation theory) yang menekankan perlunya fleksibilitas kebijakan dalam merespons dinamika pasar tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Tujuan makalah ini adalah untuk mengkaji kerangka regulasi fintech di Indonesia dengan fokus pada peran dan sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta menganalisis tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi finansial yang pesat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka, ditambah analisis komparatif terhadap regulasi fintech di beberapa negara maju seperti Singapura dan Inggris sebagai tolok ukur efektivitas kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi fintech di Indonesia masih dalam tahap adaptif, dengan sejumlah regulasi yang bersifat parsial dan sektoral. Terjadi tumpang tindih kewenangan antara OJK dan BI, serta belum adanya payung hukum yang terpadu untuk mengatur berbagai model bisnis fintech. Tantangan hukum yang diidentifikasi meliputi isu perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, pengawasan lintas yurisdiksi, dan integrasi kebijakan antar lembaga. Kesimpulan dari makalah ini menegaskan bahwa diperlukan kerangka regulasi yang holistik dan adaptif, berbasis prinsip kehati-hatian serta koordinasi yang lebih kuat antar lembaga pengawas. Pendekatan regulasi berbasis risiko dan teknologi (regtech) juga direkomendasikan untuk mendukung efisiensi pengawasan dan responsivitas hukum terhadap dinamika fintech yang terus berkembang.
References
Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). Financial Technology: Legal Challenges for Indonesia Financial Sector. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 175(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/175/1/012204
Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2017). The Emergence of Regtech 2.0: From Know Your Customer to Know Your Data. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3044280
Kaja, F., Martino, E. D., & Pacces, A. M. (2021). FinTech and The Law & Economics of Disintermediation. https://ssrn.com/abstract=3683427
Nasution, S. D. (2019). PERILAKU MASYARAKAT MUSLIM KOTA MATARAM DALAM MENGGUNAKAN FINTECH. https://databoks.katadata.co.id/datablog/2017/10/27/provinsi-potensial-untuk-
Rahadiyan, I., & Mentari, N. (2021). Keterbukaan Informasi Sebagai Mitigasi Risiko Peer To Peer Lending (Perbandingan Antara Indonesia Dan Amerika Serikat). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 325–347. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art5
Safarudin, R., Zulfamanna, Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian Kualitatif. Journal Of Social Science Research, 3(2), 1–15.
Yuniarti, S., & Rasyid, A. (2020). Consumer Protection in Lending Fintech Transaction in Indonesia: Opportunities and Challenges. Journal of Physics: Conference Series, 1477(5), 1–8. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1477/5/052016
Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N. (2017). EBI Working Paper Series From FinTech to TechFin: The Regulatory Challenges of Data-Driven Finance.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hemy Maulana, Akhmad Chaerul Alvi, Sentot Imam Wahjono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







