Akuntabilitas Hukum Pelayanan Publik Berbasis Digital pada Pemerintah Daerah di Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6920Keywords:
akuntabilitas hukum, pelayanan publik digital, pemerintah daerah, hukum administrasi negaraAbstract
Pelayanan publik berbasis digital merupakan bagian penting dari reformasi administrasi publik di tingkat pemerintah daerah. Digitalisasi pelayanan publik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, penerapan sistem digital juga menimbulkan persoalan baru terkait akuntabilitas hukum dan perlindungan hak warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas hukum pelayanan publik berbasis digital pada pemerintah daerah di Sumatera Utara serta mengidentifikasi permasalahan normatif dan institusional yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif–empiris dengan metode analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum administrasi negara, serta data empiris berupa wawancara dan studi dokumen pelayanan publik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik berbasis digital belum sepenuhnya didukung oleh kerangka akuntabilitas hukum yang memadai. Permasalahan utama meliputi ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum atas keputusan administratif elektronik, keterbatasan kapasitas institusional aparatur, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan akuntabilitas hukum pelayanan publik digital merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berkeadilan melalui integrasi prinsip hukum administrasi negara dalam praktik digital governance.
References
Bovens, M., Goodin, R. E., & Schillemans, T. (Eds.). (2014). The Oxford handbook of public accountability. Oxford University Press.
Craig, P. (2016). Administrative law (8th ed.). Sweet & Maxwell. Dwiyanto, A. (2015). Manajemen pelayanan publik: Peduli, inklusif, dan kolaborasi (Edisi 2). Gadjah Mada University Press.
Hadjon, P. M., Martosoewignjo, R. S. S., & Basah, S. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Osborne, S. P. (Ed.). (2010). The new public governance?: Emerging perspectives on the theory and practice of public governance.
Routledge. Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara (Edisi revisi, Cet. 13). Rajawali Pers.
Rose-Ackerman, S., Lindseth, P. L., & Emerson, B. (Eds.). (2017). Comparative administrative law (2nd ed.). Edward Elgar Publishing.
Sjachran Basah. (1992). Perlindungan hukum terhadap sikap-tindak administrasi negara. Alumni.
B. Peraturan Perundang-undangan & Kebijakan Terkait
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
. Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arifin Sihombing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







