Efektivitas Pengujian Peraturan Daerah dalam Menjamin Kepastian Hukum di Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6919Keywords:
pengujian peraturan daerah, kepastian hukum, otonomi daerah, tata kelola regulasi, Sumatera UtaraAbstract
Pengujian Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penting dalam menjaga konsistensi sistem hukum dan menjamin kepastian hukum di tingkat daerah. Namun, dalam praktiknya, efektivitas pengujian Perda masih menjadi persoalan, terutama di daerah dengan dinamika regulasi yang tinggi seperti Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengujian Perda dalam menjamin kepastian hukum, mengidentifikasi kendala normatif dan institusional yang mempengaruhinya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan tata kelola regulasi daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan pendekatan empiris (socio-legal), melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen pengujian Perda, serta praktik pengawasan regulasi di Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengujian Perda masih cenderung berorientasi pada aspek formal dan prosedural, sehingga belum sepenuhnya efektif dalam menjamin kepastian hukum secara substantif. Pengujian Perda belum secara konsisten mampu mencegah lahirnya norma yang multitafsir, tumpang tindih, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan pengujian Perda sebagai instrumen tata kelola regulasi daerah yang diukur berdasarkan dampaknya terhadap kepastian hukum, bukan sekadar pembatalan norma. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengujian preventif, peningkatan kapasitas perancang regulasi daerah, serta pengembangan indikator kepastian hukum dalam evaluasi Perda.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indrati, M. F. (2019). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kurniawan, R. (2020). Disharmonisasi peraturan daerah dan implikasinya terhadap kepastian hukum investasi daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 345–362. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v50i2.xxx
Marbun, S. F. (2017). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Nasution, M. A. (2022). Harmonisasi peraturan daerah dalam kerangka otonomi daerah dan kepastian hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 421–438. https://doi.org/10.xxxx/jli.v19i3.xxx
Simanjuntak, R. (2021). Evaluasi pembentukan peraturan daerah pasca perubahan kebijakan pengawasan pusat. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 215–231. https://doi.org/10.xxxx/jr.v10i2.xxx
Sutedi, A. (2018). Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arifin Sihombing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







