Problematika Diskresi Administratif dalam Pengambilan Kebijakan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara

Authors

  • Arifin Sihombing Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6918

Keywords:

diskresi administratif, pemerintah daerah, hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan

Abstract

Diskresi administratif merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam merespons kekosongan hukum dan dinamika kebutuhan publik yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, penggunaan diskresi kerap menimbulkan problematika hukum dan tata kelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika diskresi administratif dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah di Sumatera Utara, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan efektivitas kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif–empiris dengan metode analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum administrasi, serta data empiris berupa wawancara dan studi dokumen kebijakan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi administratif di tingkat daerah masih cenderung bersifat defensif akibat dominasi pendekatan legalistik, keterbatasan kapasitas institusional, dan pola pengawasan yang represif. Kondisi tersebut menyebabkan diskresi belum berfungsi optimal sebagai instrumen kebijakan yang adaptif dan inovatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika diskresi administratif tidak hanya bersumber dari kelemahan normatif, tetapi juga dari aspek institusional dan budaya birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan reposisi diskresi administratif dalam kerangka good administrative governance melalui penguatan kapasitas aparatur, pengembangan standar rasionalitas kebijakan, dan pendekatan pengawasan yang proporsional.

 

References

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Bovens, M., Goodin, R. E., & Schillemans, T. (2014). The Oxford Handbook of Public Accountability. Oxford: Oxford University Press.

Craig, P. (2016). Administrative Law (8th ed.). London: Sweet & Maxwell.

Dicey, A. V. (2013). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.

Dwiyanto, A. (2018). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadjon, P. M. (2015). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Handayani, I. G. A. K. R. (2017). Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Yuridika, 32(2), 225–246.

Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Indroharto. (2014). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan.

Mashaw, J. L. (2017). Reasoned Administration: The European Union, the United States, and the Project of Democratic Governance. Cambridge: Cambridge University Press.

Mertokusumo, S. (2015). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nugroho, R. (2017). Public Policy: Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, dan Transformasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Osborne, S. P. (2010). The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. London: Routledge.

Peters, B. G. (2018). The Politics of Bureaucracy (7th ed.). London: Routledge.

Posner, R. A. (2011). Economic Analysis of Law (8th ed.). New York: Aspen Publishers.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rose-Ackerman, S. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Santoso, T. (2019). Kriminalisasi Kebijakan dalam Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 412–430.

Setiadi, W. (2020). Diskresi Administratif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 45–62.

Soekanto, S. (2016). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sunstein, C. R. (2019). The Cost-Benefit Revolution. Cambridge, MA: MIT Press.

Thoha, M. (2017). Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi. Jakarta: Kencana.

Tushnet, M. (2015). Advanced Introduction to Comparative Constitutional Law. Cheltenham: Edward Elgar.

Utrecht, E. (2014). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Wibawa, S. (2018). Diskresi dan Inovasi Kebijakan Publik di Pemerintah Daerah. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 101–118.

World Bank. (2017). World Development Report 2017: Governance and the Law. Washington, DC: World Bank.

Yilmaz, S., Beris, Y., & Serrano-Berthet, R. (2010). Linking Local Government Discretion and Accountability. World Development, 38(3), 383–398.

Zurn, C. F. (2011). Deliberative Democracy and the Institutions of Judicial Review. Cambridge: Cambridge University Press.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

08-01-2026

How to Cite

Sihombing, A. (2026). Problematika Diskresi Administratif dalam Pengambilan Kebijakan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 1146–1151. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6918

Issue

Section

Articles