Upaya Hukum terhadap Keputusan Administrasi Pemerintah yang Merugikan Masyarakat di Sumatera Utara

Authors

  • Arifin Sihombing Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6917

Keywords:

keputusan administrasi pemerintah, upaya hukum, Peradilan Tata Usaha Negara, hukum administrasi negara, perlindungan hukum masyarakat, Sumatera Utara

Abstract

Penelitian ini mengkaji upaya hukum terhadap keputusan administrasi pemerintah yang merugikan masyarakat di Sumatera Utara dalam perspektif hukum administrasi negara. Permasalahan penelitian berangkat dari masih lemahnya perlindungan hukum substantif bagi masyarakat akibat keputusan administrasi pemerintah daerah yang diambil tanpa sepenuhnya memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk upaya hukum yang tersedia, menilai efektivitas mekanisme tersebut, serta mengidentifikasi kendala normatif dan praktis dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkaya dengan perspektif empiris terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme upaya administratif dan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara telah tersedia, efektivitasnya masih dibatasi oleh pendekatan legal-formalistik, keterbatasan pengujian diskresi administratif, serta rendahnya akses dan literasi hukum masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya pergeseran paradigma menuju perlindungan hukum administrasi yang berorientasi pada warga negara, dengan menempatkan upaya hukum sebagai instrumen koreksi substantif terhadap kekuasaan administratif pemerintah daerah. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan rekomendasi kebijakan bagi penguatan akuntabilitas keputusan administrasi dan perlindungan hak masyarakat di tingkat lokal.

 

References

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: Fakultas Pascasarjana UI.

Basah, S. (2011). Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hadjon, P. M. (2011). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.

Hadjon, P. M., et al. (2015). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indroharto. (2000). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kelsen, H. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.

Lotulung, P. E. (2013). Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika.

Marbun, S. F. (2014). Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Marbun, S. F., & Mahfud MD. (2009). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muchsan. (2010). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sunggono, B. (2012). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Syafrudin, A. (2010). Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Utrecht, E. (2014). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Wignarsoebroto, S. (2013). Hukum dalam Masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan (sebagai rujukan ilmiah)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU PTUN.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU PTUN.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Artikel Jurnal & Referensi Pendukung

Hadjon, P. M. (2015). Administrative justice in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 2(1), 1–15.

Ridwan HR. (2019). Diskresi dan pengujiannya dalam hukum administrasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 235–252.

Marbun, S. F. (2016). Upaya administratif sebagai perlindungan hukum warga negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 389–405.

Lotulung, P. E. (2014). Peran hakim PTUN dalam mewujudkan keadilan substantif. Jurnal Yudisial, 7(1), 1–18.

Asshiddiqie, J. (2016). Negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Jurnal Konstitusi, 13(4), 721–739.

Downloads

Published

09-01-2026

How to Cite

Sihombing, A. (2026). Upaya Hukum terhadap Keputusan Administrasi Pemerintah yang Merugikan Masyarakat di Sumatera Utara. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 1330–1337. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6917

Issue

Section

Articles