Pengaruh Fintech Peer-to-Peer Lending terhadap Akses Pembiayaan UMKM di Era Digital

Authors

  • Bulan Ajeng Rayhana Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Misbahul Millah Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Sentot Imam Wahjono Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.690

Keywords:

Fintech, Peer-to-Peer Lending, UMKM, Pembiayaan Digital, Inklusi Keuangan

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembiayaan di Indonesia, khususnya melalui model peer-to-peer (P2P) lending yang menawarkan solusi pendanaan alternatif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penggunaan fintech P2P lending terhadap akses pembiayaan UMKM di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 100 pelaku UMKM yang pernah menggunakan layanan P2P lending, dan dianalisis menggunakan regresi linier sederhana melalui aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech P2P lending berpengaruh positif dan signifikan terhadap akses pembiayaan UMKM, dengan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,389, yang berarti fintech menjelaskan 38,9% variasi dalam akses pembiayaan. Temuan ini menunjukkan bahwa fintech memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan UMKM, meskipun tantangan seperti literasi keuangan dan pengawasan regulatif tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan.

References

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2016). The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm? Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Profil UMKM Indonesia 2023. Diakses dari https://kemenkopukm.go.id

Lestari, M., & Nugroho, A. (2021). Analisis Peran Fintech dalam Membantu Permodalan UMKM di Jabodetabek. Jurnal Ekonomi Digital, 5(2), 87–94.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Fintech Lending 2022. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Data Industri Fintech Lending Indonesia 2023. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Prasetyo, A. (2021). Crowdfunding sebagai Alat Pemberdayaan Ekonomi Komunitas di Era Digital. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Inovatif, 4(2), 112–120.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.

Tambunan, T. (2019). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia: Isu-Isu Penting. Jakarta: LP3ES.

Wulandari, P., & Kassim, S. (2020). Fintech and MSMEs’ Financing in Indonesia: A Syariah Perspectiv

Downloads

Published

28-05-2025

How to Cite

Rayhana, B. A., Millah, M., & Wahjono, S. I. (2025). Pengaruh Fintech Peer-to-Peer Lending terhadap Akses Pembiayaan UMKM di Era Digital. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 4104–4110. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.690

Issue

Section

Articles