Perceraian di Luar Pengadilan dalam Fiqh Kontemporer dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6879Keywords:
Fikih Kontemporer, Hak Anak, Hak Perempuan, Perceraian Luar Pengadilan, Perlindungan HukumAbstract
Perceraian di luar pengadilan masih banyak dilakukan karena dianggap sah secara agama dan lebih mudah dilaksanakan. Namun, praktik ini sering menimbulkan berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perceraian di luar pengadilan dalam perspektif fikih kontemporer serta menganalisis dampaknya terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah buku, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perceraian dan hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian di luar pengadilan cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi perempuan yang kehilangan hak nafkah dan perlindungan pasca-perceraian. Anak-anak juga berisiko tidak mendapatkan hak nafkah dan pengasuhan yang layak karena tidak adanya keputusan hukum yang jelas. Dalam pandangan fikih kontemporer, perceraian perlu dilihat dari dampaknya dalam kehidupan nyata, bukan hanya dari sah atau tidaknya ucapan talak. Oleh karena itu, perceraian melalui pengadilan dipandang penting sebagai upaya melindungi hak perempuan dan anak serta menjaga keadilan dalam kehidupan keluarga.
References
Andriansyah, A., Winarno, W., & Ismanto, R. (2025). Talak di luar pengadilan dalam perspektif fatwa MUI No. 4 tahun 2012, undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Islamitsch Familierecht Journal, 6(1), 74–91.
Fitriawati, H., & Zainuddin, Z. (2020). Talak dalam perspektif fikih, gender, dan perlindungan perempuan. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 15(1), 59–74.
Khairizzaman, & Armia. (2022). Talak di luar pengadilan dan implikasinya. Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 16(2).
Kumala, W., Syahputra, A., & Firmansyah, H. (2025). Perceraian di luar pengadilan ditinjau dari perspektif janda (studi kasus di Desa Tanjung Medan). Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 8(3).
Lubis, R. A. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak pasca cerai talak. Al-Rasīkh: Jurnal Hukum Islam, 13(2), 240–255.
Masaid, F., Hafifa, H., Azzahra, E. S., & Wismanto, W. (2025). Berakhirnya pernikahan di Indonesia dan dampaknya terhadap hukum Islam dan hukum positif. Nian Tana Sikka: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 47–58.
Masodi, M., & Haza, H. (2022). Perceraian dalam perspektif fikih dan kompilasi hukum Islam. Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–13.
Rahmaddani, I. (2023). Tinjauan yuridis terhadap faktor dan dampak perceraian di pengadilan (analisis kasus di Pengadilan Agama Subang). Jurnal Supremasi Hukum, 19, 72–79.
Rahman, A. S., & Sirri, R. A. (2024). Akibat hukum perceraian dan problematika pasca perceraian. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 3(2), 148–157.
Salsabila, A. Z. A. (2024). Kepastian hukum dalam proses perceraian talak di hadapan dan melalui izin mahkamah negara bagian dan wilayah persekutuan Malaysia. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 1321–1334.
Yulianti, R. T. (2015). Menuju fiqh keluarga progresif. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 25, 217–226.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aripin Marpaung, Rusman Harahap, Niko Irwanda Sipahutar, Umairoh Adawiyah Siregar, Zaqi Asshiddqy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







